Jadi Sorotan Tergugat PT Bank Panin dan KPKNL Dinilai Tak Kooperatif Hadiri Persidangan 

Gresik , mataperistiwa.id – Persidangan perkara perdata nomor 97/Pdt.G/2025/PN Gresik kembali menjadi sorotan setelah pihak penggugat menilai tergugat, yakni PT Bank Panin dan KPKNL , tidak menunjukkan itikad baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik.

‎Penggugat, menyampaikan kekecewaannya karena pihak tergugat disebut kerap tidak menghadiri agenda persidangan. Hal tersebut dinilai mencerminkan kurangnya etika dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Mulyo Cipto Amin menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian di persidangan, pihaknya menilai belum ada tanggung jawab yang jelas dari pihak tergugat. Ia juga menyoroti bahwa dalam persidangan tersebut tidak ada saksi dan bukti yang jelas diajukan oleh kedua belah pihak, termasuk dari pihak tergugat maupun dari PT Bank Panin maupun KPKNL.

Menurutnya yang muncul di persidangan menunjukkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai belum sepenuhnya akurat, terutama terkait surat-surat peringatan yang disebut berasal dari pihak bank. Ia menyatakan bahwa sebagian surat peringatan tersebut disebut tidak pernah diterima oleh pihak penggugat.

Lebih lanjut, Mulyo Cipto Amin juga menyinggung soal objek sengketa yang berkaitan dengan proses lelang dan pembongkaran tanpa melalui pengadilan negeri. Ia menyatakan bahwa proses pembongkaran bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut telah menjadi perhatian dalam persidangan. Dalam peninjauan lapangan bersama hakim sebelumnya, disebutkan bahwa bangunan lama telah dihancurkan dan di lokasi tersebut kini berdiri bangunan minimarket indomared.

Ia menambahkan bahwa pemilik rumah saat kejadian disebut sedang berada di luar kota sehingga tidak mengetahui secara langsung proses pembongkaran tersebut. Kondisi itu menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan proses pembongkaran dan keadilan bagi pemilik sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara 97/Pdt.G/2025/PN Gresik masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik, dan masyarakat menunggu keputusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang pengingat pemilik rumah(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *