Gresik, mataperistiwa.id – Puluhan lapak warga Semambung, Driyorejo, Gresik akan di bongkar Pemdes , akhirnya warga lapak wadul datangi Kantor DPRD Gresik. Senin, (09/02/2025)
Puluhan warga lapak menyampaikan aspirasi dan keberatan atas wacana pengosongan lapak yang telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun.Kedatangan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Semambung tersebut sekaligus menyerahkan surat permohonan hearing atau audiensi kepada DPRD Gresik. Surat bernomor 007/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gresik, berisi permintaan agar DPRD memfasilitasi mediasi terkait rencana pembongkaran lapak yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Warga lapak yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Semambung tersebut sekaligus menyerahkan surat permohonan hearing atau audiensi kepada DPRD Gresik. Surat bernomor 007/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gresik, berisi permintaan agar DPRD memfasilitasi mediasi terkait rencana pembongkaran lapak yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Dalam surat tersebut, paguyuban pedagang menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran yang disebut akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Warga menilai rencana tersebut dilakukan secara mendesak tanpa pemberitahuan yang jelas serta minim ruang dialog dengan para pedagang yang terdampak langsung.
“Yang membuat kami resah, ada beberapa titik di depan lapak kami telah dipasangi spanduk untuk pengosongan paling lambat hari ini. Pemasangan spanduk itupun dilakukan di hari Jumat, lali dimana kami harus mengadu. Sedangkan Sabtu, Minggu banyak kantor instansi libur, maka pada hari ini kami baru bisa mengadu pada DPRD Gresik,” ujar Sumardi (salah satu pedagang) kepada wartawan.
Paguyuban Pedagang Semambung juga memaparkan sejumlah poin kronologi, di antaranya tidak adanya ruang audiensi dua arah atau musyawarah sejak awal proses berjalan. Warga mengaku lebih banyak menerima tekanan dan desakan saat mediasi di balai Desa dan melalui surat surat pemberitahuan pengosongan lahan.
‘Kita tanpa diberikan kesempatan menjelaskan duduk perkara maupun status legalitas perijinan lahan yang kami tempati, awal lapak lapak kita disebut sebagai penyebab banjir. Namun hal itu tak terbukti. Lalu yang terakhir disebut Bangli (bangunan liar) dan bakal di kosongkan untuk lahan hijau. Entah setelah misalkan kita pergi, apakah rumput liar atau pembiaran lahan itulah yang dimaksud sebagai lahan hijau,” timpal Sodikin dengan nada sindiran.
Sementara itu, dalam surat permohonan hearing tersebut disebutkan bahwa warga telah menyampaikan bukti kepemilikan Hak Guna Pakai tanah kepada instansi terkait. Namun, bukti tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut berupa verifikasi yang jelas.
Di sisi lain, warga juga menyebut masih menjalani proses administrasi pembaruan dokumen, sementara wacana eksekusi pembongkaran disebut tetap bergulir.
Selain mengantarkan permohonan Hearing, di depan DPRD Gresik, para pedagang juga membawa spanduk bertuliskan “Paguyuban Pedagang Semambung Tolak Pengosongan Sepihak, Kami Siap Melawan Demi Rakyat Kecil”.
Ditanya terkait kompensasi ataupun lahan relokasi untuk mereka dapat tetap berjualan, warga tak menampik adanya penawaran itu.
“Ada penawaran pada kami untuk relokasi, namun di tempat yang menurut kami tidak sesuai dan jauh dari harapan. Itupun masih wacana. Belum ada bangunan, dan ukurannya disebut lebih kecil dari lapak kami saat ini. Jelas kami menolak, lapak Semambung merupakan sumber penghidupan utama bagi kami dan keluarga selama puluhan tahun. Jangan persulit kami untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga kami,” pungkas warga lain.
Kaperwil/Et


