Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Jangan ‘Coba-Coba’ Kriminalisasi Jurnalis Beritikad Baik !!!

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Jangan 'Coba-Coba' Kriminalisasi Jurnalis Beritikad Baik !!!
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Jangan 'Coba-Coba' Kriminalisasi Jurnalis Beritikad Baik !!!

Surabaya , mataperistiwa id – Di tengah maraknya laporan dan pengaduan terkait pemberitaan Pers, masih banyak aparat penegak hukum, pejabat dan masyarakat yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik. Akibatnya, karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang kerap diperlakukan layaknya pelanggaran Pidana.Sabtu 9/8/2025.

Ketua Umum PJI-Persatuan Jurnalis Indonesia, Hartanto Boechori melalui siaran WhatsApp kepada Anggota PJI menegaskan ” Bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena isi pemberitaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui mekanisme pers, yaitu mengajukan hak jawab ke redaksi media yang memuat berita, atau mengadukan ke organisasi pers tempat jurnalis atau medianya bernaung, atau mengadukan ke Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang menangani sengketa Pers.” ujarnya .Pukul 10.30 wib.

Wartawan Utama Tokoh Pers Nasional itu juga mengingatkan bahwa ada Kesepakatan Bersama/MoU Kapolri-Ketua Dewan Pers serta Perjanjian Kerja Sama Polri-Dewan Pers. Dan Penegak Hukum Polri wajib memahami serta menjalankan. Bila ada laporan atau Pengaduan Masyarakat terkait pemberitaan, seharusnya ditolak dan diarahkan ke jalur penyelesaian sesuai mekanisme Pers

Bacaan Lainnya

Pemimpin kharismatik itu mengingatkan semua pihak, baik masyarakat, pejabat, maupun aparat, agar menghormati kebebasan Pers yang dijamin undang-undang, demi terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional dan bertanggung jawab. Ditekankan agar semua pihak tidak mencoba-coba mengkriminalisasi Jurnalis yang beritikad baik.

Lebih lanjut Boechori menambahkan ” Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers”.

“Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers; minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers”.

” Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondisi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers”.

“Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan”.

“Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, ‘coca-coba’ “.pungkasnya.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *