GRESIK , mataperistiwa.id ~ Pernyataan Sikap digelar berdasarkan laporan yang disampaikan di kantor Bawaslu (24/09/2024) pukul 13.00 wib kami dari Aliansi Pemilih Kotak Kosong menyatakan bahwa ada indikasi kecurangan dan main mata antara pihak KPU dan Calon Tunggal.
Kejadian tersebut pada saat pengundian nomor urut calon tunggal sisa undian tidak dibuka, sebab, disinyalir karena tidak ada transparansi bahwa besar kemungkinan isi dari kotak undian hanya ada nomor 1 semua.
Ironisnya ada pembiaran oleh KPUD dan BAWASLU. Dengan memanfaatkan acara resmi pengundian dan penetapan calon yang digelar oleh KPUD, Hal ini tidak patut nama calon tunggal disebutkan maka dari sinilah dugaan penyelenggara pemilu menjalin persekongkolan yang licik dengan Calon Tunggal.
Maka sikap dari Aliansi Pemilih Kotak Kosong beranggapan bahwa Kotak Kosong sengaja ditiadakan. Dengan adanya laporan ini kami berharap penyelenggara pemilu KPU dan BAWASLU agar menunjukan profesionalismenya sehingga pilkada berjalan jurdil. dari pelaporan tersebut semua tergantung tergantung sikap dari Bawaslu, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak direspon, maka para relawan Kotak Kosong akan mendatangi kantor KPU untuk klarifikasi secara terbuka mengenai Netralitas Penyelenggaraan pilkada apabila terbukti tidak Netral, maka, wajib diganti. Dalam kasus ini juga kami telah melaporkan ke DKPP RI
(Red)