Mojokerto , mataperistiwa.id – Warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dibuat resah oleh bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair PT. Lancar Asia Industri. Limbah dengan aroma tajam tersebut mengalir melalui saluran air di depan pabrik dan telah mencemari lingkungan sekitar selama tiga hari terakhir, namun belum terlihat upaya penanganan yang memadai dari pihak perusahaan.
Sejumlah pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi mengeluhkan dampak kesehatan mulai dari sakit kepala, mual, hingga sesak napas akibat aroma kuat dari limbah tersebut.
“Tiga hari ini baunya menusuk sekali. Saluran air depan pabrik warnanya juga berubah. Kami khawatir kesehatan kami terganggu. Perusahaan harus bertanggung jawab,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Kasnadi, petugas keamanan (Danru) pabrik, membenarkan bahwa bau menyengat itu berasal dari kebocoran pipa stainless yang menyalurkan bahan akrilik, dan kejadian tersebut mulai terjadi sejak Sabtu (8/11/2025).
“Memang ada kebocoran pipa, bahannya akrilik. Limbah mengalir ke saluran dan menyebabkan bau. Pihak perusahaan sudah memperbaiki pipanya,” ucapnya singkat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan limbah yang terlanjur mencemari saluran belum dibersihkan.
Tim media berupaya mengonfirmasi Irni, HRD PT. Lancar Asia Industri, namun pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Camat Mengaku Tidak Mengetahui
Camat Dawarblandong, Ahmad Taufik, mengaku tidak mengetahui adanya kejadian pencemaran tersebut.
“Saya tidak pernah menerima laporan. Selama menjabat 5 tahun, kami tidak pernah dapat informasi terkait persoalan lingkungan dari perusahaan itu,” ujarnya ditemui di ruang kantornya.
Jawaban ini memunculkan sorotan publik mengenai fungsi pengawasan lingkungan di tingkat wilayah.
Gus Aulia LPK-RI DPC Gresik Beri Pernyataan Tegas
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menegaskan bahwa penanganan lamban seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut kesehatan dan keselamatan warga.
“Ini bukan sekadar soal bau. Ini soal hak warga atas lingkungan sehat sebagaimana dijamin undang-undang. Perusahaan wajib bertanggung jawab mengelola limbah B3 sesuai prosedur. Bila ada dugaan pelanggaran, penegak hukum dan DLH harus turun, bukan menunggu laporan berbulan-bulan,” tegasnya.
Gus Aulia menambahkan bahwa Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 59 mengatur tegas kewajiban pengelolaan limbah B3, dan pelanggaran atasnya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri,” ujarnya.
Tuntutan Warga dan Lembaga Pengawas
Warga serta LPK-RI mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DLH segera turun melakukan:
• Pengambilan sampel limbah
• Audit izin lingkungan dan izin pengolahan limbah B3
• Menetapkan langkah pemulihan pencemaran
• Menindak perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran
Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga Pulorejo yang berharap pemerintah bergerak cepat sebelum dampaknya semakin meluas.
Hingga berita ini Tayang Kami Menantikan Koordinasi Langsung Secara Resmi Dari Pihak DLH Mojokerto Yang Sudah Kami Beri Informasi Secara Fakta, adapun Sampel Limbah B.3 Sudah Kami Amankan. Kami Harapkan DLH Segera Turun Tangan Menindak Tegas Pihak PT Terkait supaya memperhatikan Dampak lingkungan Akibat Pembuangan Limbah B.3 tersebut.
Et / Tim


