LPK RI Kabupaten Gresik Bersinergi Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Gresik

Gresik – mataperistiwa.id – LPK-RI DPC Kabupaten Gresik di bawah komando Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph bersama jajaran Pimpinan Harian LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Menjalin Sinergitas Strategis dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik. Agenda utama adalah menjalin sinergitas dalam rangka penguatan peran LPK-RI dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gresik Serta Memberantas Pelaku Usaha Nakal Tak berijin.Rabu 29/10/2025.

Dalam kesempatan tersebut, LPK-RI menyampaikan banyak aduan masyarakat yang telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Salah satu yang sangat mencengangkan adalah aduan dari petani di Kecamatan Kedamean terkait tanah yang dibeli oleh broker untuk dijual kembali ke Anak Perusahaan PT Lentera Group, yang hingga berganti tahun belum selesai pelunasannya. Hasil investigasi menunjukkan adanya kejanggalan dan fakta bahwa broker—diduga kuat sebagai mafia tanah—bersama komplotannya, mengambil aset petani secara sepihak. Nama broker yang disebut adalah H. Rianto, didampingi tangan kanannya, Polo Solikin dan Sugeng, sebagai aktor utama yang merugikan banyak petani.

Dalam sesi audiensi, DPMPTSP menyatakan bahwa temuan dan aduan dari LPK-RI tidak akan diabaikan. Kepala Dinas, A.M. Reza Pahlevi, A.P. mengonfirmasi bahwa bila PT Lentera Group maupun broker H. Rianto tetap mengabaikan somasi kedua, maka Pemerintah Kabupaten Gresik akan segera melakukan sidak investigasi berdasar temuan LPK-RI dan memanggil pihak yang bersangkutan ke dinas perizinan.

Bacaan Lainnya

“Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph Selaku Ketua menegaskan komitmennya bahwa LPK-RI DPC Kabupaten Gresik akan terus membantu menolong warga petani yang terzolimi agar hak-hak mereka segera diselesaikan. Jika pihak pengembang atau broker yang menerima somasi tetap mengabaikan, maka proses hukum (perdata maupun pidana) akan diarahkan sesuai fakta yang ditemukan.Pukul 11.00 wib

Wakil Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Suyanto, menambahkan permintaan kejelasan terkait tata aturan perizinan untuk para pengembang dan sanksi bagi pengembang nakal. Menanggapi hal ini, Kadis Reza menjawab dengan tegas bahwa Pemerintah tidak akan tinggal diam, dan proses izin bisa dihentikan bila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan PAD daerah. Dan Mereka Seharusnya Wajib Membayar lunas hak Petani Sebelum Penguasaan Hak, Bila ijin ingin berlanjut, jika ditemukan FAKTA kebalikannya maka ijin bisa dihentikan bahkan dicabut. “Ujarnya dengan tegas”.Waka Suyanto

Ka.bid Intelijen Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik memaparkan bahwa berdasarkan aduan dan hasil sidak lapangan, tim menemukan bukti lain berupa pengeboran sumur oleh PT Lentera Group di zona RE-1 yang merugikan masyarakat karena menyebabkan kesulitan akses air bersih. Di zona RE-3 ditemukan pula petani yang belum dilunasi tanahnya.

Di sisi DPMPTSP, audiensi tersebut menjadi momentum penting. Kepala Dinas A.M. Reza Pahlevi, A.P. menegaskan bahwa aduan dari LPK-RI akan ditindaklanjuti secara serius, dan pelayanan perizinan akan terus diupayakan agar cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar atau calo.

Kami menghaturkan apresiasi tinggi kepada LPK-RI DPC Kabupaten Gresik—yang tiada henti mengabdi untuk NKRI, hadir memberi solusi dan mendampingi masyarakat secara langsung—karena kehadiran mereka turut membantu pemerintah menampung keluhan masyarakat dan mendorong penyelesaian hingga tuntas.

Sebagai Penutup Kami Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik Sangat Berterima kasih atas kehadiran rekan-rekan LPK-RI dan Kami akan selalu mensuport atas kinerja baiknya dalam membantu Pemerintah maupun masyarakat, Semoga Jangan lelah dalam berbuat kebaikan. Tutupnya.

Kaperwil Et/Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *