Gresik , mataperistiwa.id – Lahan kosong yang terletak sebelah kiri Kantor Pemda Gresik jln.Dr.Wahudin SHD Desa Dahanrejo Kec.Kebomas Kab.Gresik telah dimanfaatkan.Senin 11/11/2024.
Lahan kosong bertuliskan ” Tanah Milik ” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1.Nomor : 99/Pdt /G/2019/PN .Blb
2.Surat Tanah EV 19404
3.Akte No 367
4.MEETBRIEF Tahun 1929 Luas Tanah : 397.972 Meter persegi
Dilindungi Hukum Internasional dan UU Republik Indonesia yang mencabut atau menganggu berurusan dengan hukum .
Mubarok mendapatkan mandat untuk mengelolah lahan mengatakan ” Lahan tambak ini kosong sesuai Surat Keputusan Makamah Agung lahan ini saya fungsikan , saya masukkan bibit ikan ada ikan bandeng jumlahnya 4000 bibit ,ikan tombro jumlahnya 2000 bibit , ikan mujaher nila jumlah 2000 bibit , seluruhnya 8000 bibit ikan.” ujarnya .Pukul 11.58 wib.
Bibit ikan yang di beli di area cerme sebesar 2 ruas jari kecil dan sekitar beberapa bulan lagi sudah dewasa dan dengan diberi pupuk dan tempat yang tepat cepat membuat ikan jadi besar.
Lebih lanjut Mubarok menambahkan ” Lahan ini bukan untuk umum dan bukan untuk pemancingan tapi lahan milik pribadi dan sangat luas . Harapannya supaya bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan wilayah Dahanrejo yang membutuhkan .Apabila besuk sudah besar dan bisa diambil tidak lupa kita akan berbagi.”(Et)