Penagih Bank Plecit Aniaya Warga Akhirnya Dilaporkan ke Polres Gresik , Ali Candi Geram dan Desak APH Bertindak 

GRESIK, mataperistiwa.id — Seorang wanita di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang penagih utang atau bank plecit. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius pada jari tangan kiri yang diduga mengalami patah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Korban diketahui bernama Pujianah (40).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial MT mendatangi rumah korban dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat korban menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB, MT justru emosi dan menuding korban sengaja mengulur pembayaran.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, MT diduga melakukan intimidasi dengan merekam korban beserta kondisi rumahnya menggunakan ponsel, disertai ancaman akan memviralkan rekaman tersebut dengan dalih korban gagal bayar. Merasa tertekan dan tidak terima diperlakukan demikian, korban berusaha menghentikan perekaman dengan mengambil ponsel milik MT.

Dalam upaya tersebut, korban justru mengalami kekerasan fisik. Jari tangan kiri korban diremas kuat hingga bengkok dan memar.

Korban juga mengaku sempat dipiting serta terlibat tarik-menarik tas milik terlapor hingga talinya putus saat berupaya mengajak MT menemui ketua RT setempat untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Tak hanya korban, ibu korban bernama Soepra juga diduga menjadi korban kekerasan. Saat berniat melerai, MT disebut mendorong ibu korban hingga terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gresik melalui kanal pengaduan Lapor Pak Kapolres Cak Roma.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman keterangan korban maupun terlapor,” ujar AKP Arya Widjaya.

Ia menegaskan bahwa Polres Gresik tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat, khususnya penagih utang, agar tidak melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Gus Ali Candi selaku Ketua GenPatra Kabupaten Gresik, menyampaikan desakan keras sekaligus imbauan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gresik, agar menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mendesak APH Polres Gresik untuk segera turun tangan secara serius dan tegas. Praktik penagihan utang dengan intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Gus Ali Candi

Menurutnya, maraknya praktik bank plecit yang kerap menggunakan cara-cara premanisme harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak terus memakan korban di masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik penagihan ilegal yang mencederai rasa keadilan dan rasa aman warga. LPK-RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat kecil,” pungkasnya.

Kaperwil Jatim/Et

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *