Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Tanjungpinang dengan mengangkat tema, pemberantasan dan bahaya judi Online, Rabu (24/07/2024)
Tim JMS yang turun dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution sebagai narasumber.
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan JMS dengan mengangkat tema ini menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang petunjuk terkait Judi Online agar melakukan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk dapat mensosialisasikan kepada para peserta didik mengenai “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” dilingkungan Sekolah.
Disamping itu, bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para Siswa/peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.
Pada kesempatan yang sama Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus membuka kegiatan tersebut .
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., yang pada point pentingnya menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib.
“Hal ini sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan sedangkan Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara,” jelasnya.
Diterangkan, bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan Judi Online dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan, dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, dan bangkrut.
“Cara mengatasi kecanduan Judi Online dengan langkah pertama adalah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan, berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online, beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke olahraga, kesenian, dan sebagainya, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater,” paparnya.
Sementara, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., pada kesempatan yang sama juga menjelaskan bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi/Guru, pada sesi ini berjalan sangat menarik/hidup dengan beberapa topik pertanyaan terkait tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Dan bagi para Siswa/Siswi/Guru yang bertanya diberikan apresiasi berupa hadiah peralatan alat tulis dan kaos Anti Judi Online, dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para Siswa/siswi dan Guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya terkait perkembangan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 Siswi pada SMAN 6 Tanjungpinang untuk menjadi perwakilan Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para Siswa/siswi lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri serta memerangi Judi Online, agar segala bentuk informasi terkait kinerja positif Kejati Kepri dapat dijadikan pengetahuan bagi para Siswa/siswi, dan Siswa/siswi yang dinobatkan sebagai Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejati Kepri dapat dijadikan sebagai Role Model bagi Siswa/Siswi lainnya untuk bertindak bijak dalam menggunakan Media Sosial dan Anti judi Online, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., Kabid Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau SMA Heru Sulistyo., SE., AK., Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yuliana, S.Sos., M.M., Kepala Sekolah SMAN 06 Tanjungpinang Dra. Robiyatun, beserta para guru.
Reporter: Leni H**