Polemik BB Mihol Palsu, Kasatpol PP Indramayu Opik Hidayat Beri Klarifikasi

Indramayu,mata-peristiwa.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Opik Hidayat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan terkait pemusnahan barang bukti (BB) Mihol (Minuman Beralkohol) Bupati Indramayu “Diprank” sehubungan ada BB palsu yang ikut dimusnahkan serta dugaan bahwa pihak Satpol PP terlibat dalam manipulasi tersebut.

Kasatpol PP, Opik Hidayat menjelaskan terkait pemberitaan BB Mihol palsu yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Mihol kemarin saat jumpa pers di kantor Satpol PP, Jum’at (16/10/2026).

Kasatpol PP menegaskan bahwa sejak Bupati Lucky Hakim mengeluarkan pernyataan untuk membatasi peredaran mihol di Kabupaten Indramayu, termasuk telah menjalankan perintah tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

Langkah awal yang dilakukan adalah mengundang seluruh pedagang dan agen besar di wilayah kabupaten Indramayu.

Sebanyak 172 pedagang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka di beri pemahaman bahwa peredaran mihol menyalahi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur pelarangan minuman beralkohol beserta ketentuan penindakan dan pemusnahannya serta dijelaskan konsekuensinya.

Setelah tahapan SP1, SP2 dan SP3 dilaksanakan pihak Satpol PP menerima banyak masukan mengenai titik-titik yang perlu ditindak. Diantaranya terdapat informasi bahwa ada pihak yangbtelah menyiapkan BB palsu untuk diserahkan jika dilakukan penindakan.

Sebelum melakukan operasi dilapangan, Kasatpol PP melakukan apel dan memberikan peringatan kepada seluruh anggota agar waspada terhadap kemungkinan ada barang palsu.

Pada saat BB di bawa ke kantor, munculah cerminan karena adanya tanda silang pada dus. Setelah dibuka, segel masih utuh, namun setelah dicicipi ternyata palsu.

Bacaan Lainnya

Untungnya pada kesempatan itu saya sempat membuat video sebagai laporan ke Pimpinan. Video tersebut di buat tanggal 9 September 2026, ujar Opik.

“Ia menegaskan bahwa asumsi pihak Satpol PP yang membuat atau menukar barang bukti itu tidak benar”.

Kasatpol PP juga mengungkapkan bahwa BB tersebut berasal dari agen dengan inisial “S”. Jumlahnya sekitar 29 dus dua jenis intisari. Karena pelanggaran Mihol termasuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan), sanksinya berupa denda dan telah ada keptusan pengadilan sekaligus perintah pemusnahan.

Kasatpol PP menegaskan komitmennya bersama pemerintah daerah untuk terus melaksakan penegakan perda sesuai arahan Bupati. Operasi penindakan akan terus dilakukan secara rutin agar pelaku kapok, meski jumlah yang ditemukan hanya sedikit.

“Kami khususnya saya masih komitmen. Apa yang ditugaskan kepada saya dari Bupati akan saya laksanakan semaksimal mungkin. Mudah-mudahan pernyataan klarifikasi ini dapat menepis dugaan -dugaan yang tidak baik kepada kami di Satuan Polisi Pamong Praja”, tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *