Gresik , mataperistiwa.id – Koordinator Gerakan Persatuan Pribumi (GenPabumi), Ali Murtadho atau dipanggil Ali Candi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik usai pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) bersama pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 09.00 WIB, di ruang rapat Komisi I. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti terkait hearing laporan realisasi APBD untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) pada penyelenggaraan Pemilukada serentak di Kabupaten Gresik tahun 2024.
“Karena Pilkada Gresik memakai anggaran daerah, anggaran masyarakat sebesar Rp 84 miliar, yang kami sesalkan, memang jelas terbukti KPU Gresik tidak ada sosialisasi untuk Kotak Kosong dan itu diamini oleh Komisi 1. Kami sedikit kecewa dan kurang lega dengan audiensi di DPRD Gresik. Kami anggap anggota Dewan sebagai wakil kita bukan sebagai jembatan kita. Semestinya kita tanpa kesini (DPRD Gresik), Dewan sudah bereaksi dengan permasalahan ini. Bukan menunggu,” ungkap Ali Candi kepada Lintasperkoro.com, Selasa 11 Februari 2025.
Ali Candi beranggapan, bahwa dampak dari karut marut di Pilkada Gresik, ialah banyak masyarakat Gresik tidak percaya dengan Pemerintahan karena ada indikasi KPU Gresik kongkalikong dengan calon tunggal. Ini juga yang mendasari pihak Ali Candi menggugat ke PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski dalam putusan tidak diterima.
“Untuk putusan gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami hormati. Bahwasanya Pemohon atau gugatan kami bukan ditolak, tapi tidak diterima dengan alasan pendaftaran gugatan kami telat. Disitu kami berpikir lagi, seakan ada desain. Waktu pengumuman rekapitulasi KPUD itu pada Rabu (4/12/2024). Sementara Undang Undang menyatakan bisa menggugat di Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 3×24 jam. Sementara KPUD Gresik mengumumkan rekapitulasi hari Rabu, otomatis yang Sabtu hilang karena hari libur. Kami berasumsi, ini by desain karena 3×24 jam hilang 1 hari. Akhirnya Rabu, Kamis, Jumat. Itu selesai. Dibuat alasan oleh Mahkamah Konstitusi pendaftaran telat,” jelas Ali Candi.
Dari keputusan itu, Ali Candi bilang, muncul mosi tidak percaya terhadap Kepemimpinan di Pemerintahan di Kabupaten Gresik. Sebab, masyarakat merasa dibohongi, merasa dipaksa memenangkan 1 pasangan calon (paslon) di Pilkada Gresik.
“Kami dari GenPabumi getol menyuarakan Kotak Kosong bukan berarti kami membenci pasangan calon tunggal, tapi kami menginginkan demokrasi yang sesungguhnya. Kami tidak ada niatan untuk mengalahkan calon tunggal, cuma ingin mempending Pilkada Gresik biar ada pendaftaran baru sehingga terciptalah demokrasi yang sesungguhnya,” tegas Ali Candi.
Ali Candi bilang, meski di Mahkamah Konstitusi telah ada keputusan terkait PHPU, tapi perjuangannya untuk demokrasi yang sehat di Kabupaten Gresik belum selesai. Dia akan terus mengawasi penggunaan anggaran sebesar Rp 84 miliar yang digunakan KPU Gresik di Pilkada.( Et