Suyatno Laporkan Habib Saleh Barakbah Diduga Mengelapkan Persil 527 di Manyar

Gresik, mataperistiwa.id – Kuasa Hukum Abdullah SH.MH dampingi Suyatno beserta Tim ke Mapolres Gresik jln.Dr.Whidin SDH Desa Kembangan Kec.Kebomas Kab.Gresik .

Dugaan Pengelapan Vorponding Persil no 527 Meeterief : 212/ 1892 , Luas 6.879 .758 M2 ,terletak dikawasan wilayah Desa Manyar Sidomukti dan Manyar Sidorukun , Kamis 13/11/2025.

Sementara itu Abdullah SH.MH kuasa hukum menyampaikan ” Klien kami Suyatno salah satu ahli waris tuan Lantar (ALM ) sebelumnya menguasai Persil tersebut saat berjalannya waktu Suyatno menitipkan surat tersebut ke Pimpinan Pondok Sumur Sidoarjo .
Setelah Pimpinan Pondok meninggal dunia sekitar tahun 2020 sejak itu semua dokumen / surat belum dikembalikan kepada Suyatno.” ujarnya.Pukul 12.26 wib .

Bacaan Lainnya

Kemudian Kuasa Hukum menambahkan ” Klien kami Suyatno setelah mendapat kabar pihak terlapor meninggal dunia mendatangi Pondok meminta dan akan mengambil dokumen / surat , tetapi pihak Pondok tidak merespon saat ditanya Suyatno dimana surat itu berada pihak Pondok selalu beralasan yang tidak jelas bahkan sampai saat ini Suyatno kesulitan mencari keberadaan surat tersebut.” imbuhnya.

Lebih lanjut Abdullah saat Press Rilis menegaskan ” Klien kami menduga ada itikad tidak baik dari pihak Pondok yang terlapor untuk kepentingan lain dan mempersulitnya baik secara Material maupun Imaterial , dengan demikian pihak Pondok yang terlapor memenuhi unsur suatu tindak pidana penggelapan dengan Pasal 372 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaimana termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena Pengelapan, dengan hukuman penjara selamanya 4 ( empat ) tahun .” pungkasnya .(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *