Terancam Eksekusi, Ahli Waris H. Entjeng Kamaludin Tempuh PK Sengketa Tanah Jalan Siliwangi Garut

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID — Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, kembali memasuki babak baru.

Ahli waris almarhum H. Entjeng Kamaludin, S.H., resmi memproses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Agustus 2026. Langkah luar biasa ini diambil setelah objek tanah bersertifikat SHM Nomor 01437 tersebut terancam dieksekusi akibat pusaran sengketa kredit perbankan.

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris—Anton Widiatno, S.H., Asep Rana Suparyana, S.H., dan Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., menegaskan bahwa selain mendaftarkan PK, pihaknya juga melayangkan permohonan penundaan eksekusi guna melindungi harta peninggalan keluarga tersebut.

“Perjuangan ini bukan sekadar urusan kalah atau menang secara formalitas hukum. Ini adalah perjuangan marwah dan harga diri keluarga kami untuk menuntut keadilan bagi almarhum ayah kami,” ungkap pihak keluarga.

Dugaan Kejanggalan Peralihan Hak dan Kredit Rp4,5 Miliar

Menurut pihak ahli waris, persoalan ini bermula dari rencana jual beli tanah pada Januari 2018 dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar. Namun, almarhum bersama istrinya diduga diminta menandatangani blangko Akta Jual Beli (AJB) yang belakangan digunakan untuk peralihan hak atas tanah secara sepihak sebelum pembayaran lunas.

Masalah kian meruncing saat sertifikat tanah tersebut dijadikan jaminan fasilitas kredit senilai Rp4,5 miliar di Bank BJB. Pihak ahli waris menilai ada indikasi kejanggalan administrasi dalam proses pencairan fasilitas kredit tersebut:

Dua Jalur Putusan Perdata yang Bertolak Belakang

Sengketa lahan strategis ini sempat melintasi dua proses peradilan perdata dengan dinamika yang saling bertolak belakang:

  1. PN Garut (Putusan No. 34/Pdt.G/2023/PN.Grt): Menyatakan objek tanah Jalan Siliwangi Nomor 8 terikat dengan hak H. Entjeng Kamaludin dan memerintahkan pencabutan nama pihak lain (AK) dari sertifikat.

  2. PN Bandung hingga Kasasi MA (Putusan No. 6249 K/Pdt/2024): Memenangkan gugatan jaminan kredit perbankan, yang menjadi dasar ancaman eksekusi.

Dualisme posisi hukum inilah yang mendorong tim kuasa hukum mengajukan Peninjauan Kembali guna menguji ulang bukti dan dokumen awal yang dinilai belum dinilai secara objektif.

Minta Eksekusi Ditunda dan Surati Lembaga Negara

Guna mengawal proses hukum ini, pihak keluarga juga telah mengirimi surat permohonan perlindungan hukum serta pengawasan ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Komisi Yudisial, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, DPR RI, hingga Pemprov dan DPRD Jawa Barat.

“Kami memohon kepada lembaga negara terkait agar membuka mata, memeriksa kejanggalan kasus ini secara objektif, dan memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya kepada kami selaku ahli waris,” pungkas perwakilan keluarga. (IRWI/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *