Warga Pongangan Resah , Diduga Bisnis Usaha Cemari Lingkungan Desak Penegakan Hukum

Gresik , mataperistiwa.id – Warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, resah menyusul ditemukannya saluran pembuangan berwarna putih pekat dan berbau menyengat di pinggir jalan kawasan Pongangan Krajan RT 03/RW 07 Desa Pongangan . Selasa (03/02/2026).

Limbah tersebut diduga mengalir ke saluran irigasi yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan pertanian.
Sejumlah warga mengaku aroma menyengat tercium hingga beberapa meter dari lokasi.

Mereka menduga limbah itu berasal dari aktivitas usaha katering “Nyonya Ndaru” yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Nyonya Ndaru berdiri sejak 2022 , awalnya dari UMKM dn sekarang pemasok di Freeport sekira 2023 / 2024 hingga sekarang dan beranggotakan 20 orang .

“Kami mencium bau sangat menyengat dari saluran itu. Setelah ditelusuri sampai jalan gamping , diduga dari sisa hasil produksi katering. Kami khawatir kalau itu limbah berbahaya,” ujar salah satu warga.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain berpotensi mencemari air irigasi, limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan.

Saat dikonfirmasi Mega selaku pengelola Katering Nyonya Ndaru mengatakan ” Kita sudah disurvei dari Dinas Kesehatan ,Tenaga kerja , DLH semuanya selesai tidak ada masalah.” ujarnya.

Setelah itu Awak media , Lembaga Perlindungan Konsumen dan Aktivis Lingkungan Soroti Pengawasan
Kasus ini serta memicu reaksi keras dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik.

Wakil Kepala Bidang Limbah B3, Eko Nurhadiyanto, mendesak pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan limbah cair dapur dan sisa makanan dalam jumlah besar.

Menurutnya, pengelolaan limbah usaha tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mencemari badan air dan merugikan masyarakat luas.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Pengelolaan limbah usaha katering di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang sebagian ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 68 UU PPLH disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib:
Memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;
Menaati ketentuan baku mutu lingkungan.
Pasal 88 mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni pelaku usaha yang menghasilkan atau mengelola limbah B3 dan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Sementara itu, Pasal 104 menyatakan bahwa setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Lebih berat lagi, Pasal 98 menegaskan bahwa apabila pencemaran tersebut mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau lingkungan hidup, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta dikenai denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Desakan Uji Laboratorium
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup setempat segera melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium guna memastikan kandungan limbah tersebut.

“Kami berharap ada pemeriksaan resmi. Jangan sampai berdampak pada kesehatan warga atau merusak lahan pertanian karena airnya tercemar,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola katering terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan serta menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *