Polsek Parenggean Gelar Sosialisasi TPPO Kepada Masyarakat di Desa Barunang Miri, Kec  Parenggean

KOTIM, Mata-peristiwa.id – Polsek Parenggean Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat pagi (14/11/2025).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Parenggean dengan harapan tidak ada warga masyarakat di Kecamatan Parenggean yang menjadi korban.

Dalam kegiatan, Polsek Parenggean, menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.(prg)

Bacaan Lainnya

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *