ROKAN HULU, MATA-PERISTIWA.ID – Tim Reskrim Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu kembali menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AD alias Aso, 37, warga Kota Tengah, Kepenuhan Tengah, diamankan di rumah kontrakan Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Minggu 06/09/2026 sekitar pukul 00.05 WIB.
Penangkapan berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Suhendri alias Oloy, yang lebih dulu ditangkap Tim Polsek Kepenuhan.
“Dari keterangan Oloy, kami lakukan pengembangan ke jaringan di Desa Babussalam. Hasilnya, kami berhasil mengamankan AD,” ujar Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H melalui Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohanes Tindaon, S.H, Senin (08/09/2026).
Saat penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 22 paket sabu yang disimpan dalam tas berwarna biru. Dari hasil interogasi, AD mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial Asbi.
Selain 22 paket sabu, polisi juga menyita 1 buah bong dari botol plastik teh pucuk, 2 unit handphone merk Vivo warna ungu dan Samsung warna hitam, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk peredaran sabu.
Hasil tes urine terhadap AD dinyatakan positif mengandung metampetamina dan amfetamina. Kini AD telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.H, http://M.Si melalui IPTU Jonnes menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Perang terhadap narkoba butuh peran semua elemen. Jangan ragu lapor ke polisi demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
(*/NR)




