Baleendah – (22/12/2025) Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Baleendah meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Taman Kota, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam razia yang digelar tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 54 botol minuman keras berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa izin.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menyampaikan bahwa razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Baleendah.
“Razia ini dilakukan guna mencegah gangguan kamtibmas jelang Nataru 2025/2026”, ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.


