BANDUNG, mata-peristiwa.id – Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas) merupakan salah satu fungsi fundamental pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman, serta memastikan kehidupan masyarakat berjalan tertib dan harmonis. Dalam konteks ini, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sangat strategis sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah. Seiring dengan dinamika kebutuhan organisasi dan keterbatasan sumber daya manusia, kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP menjadi alternatif solusi yang perlu diatur dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “, ujar Pemerhati Pemerintahan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (4/5).
Hal tersebut ia sampaikan ketika dirinya menjadi narasumber Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi Satpol PP dalam penyelenggaraan Tibumtranlinmas sesuai ketentuan perundang – undangan bagi PPPK paruh waktu pada Satpol PP kota Bandung. Acara dibuka oleh Ketua DPRD kota Bandung dan dihadiri langsung Kasatpol PP kota Bandung Drs. H. Bambang Sukardi, MSi. Menurutnya, secara normatif, tugas dan fungsi Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel yang terlibat dalam pelaksanaan tugas tersebut, termasuk PPPK paruh waktu, harus bekerja dalam kerangka hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa keberadaan PPPK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk merekrut tenaga profesional berbasis perjanjian kerja guna memenuhi kebutuhan tertentu. Dalam praktiknya, PPPK paruh waktu di Satpol PP dapat ditempatkan untuk mendukung tugas-tugas operasional, seperti patroli wilayah, pengawasan pelanggaran perda, serta penertiban aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Namun demikian, terdapat beberapa prinsip penting yang harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan tibumtranmas oleh PPPK paruh waktu. Pertama, prinsip legalitas, yaitu seluruh tindakan yang dilakukan harus berdasarkan kewenangan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. PPPK paruh waktu tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan, apalagi melakukan tindakan represif tanpa dasar hukum yang jelas.
Kedua, prinsip profesionalitas. Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK harus memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi pengetahuan hukum, keterampilan komunikasi, maupun kemampuan teknis di lapangan. Hal ini penting untuk menghindari konflik dengan masyarakat serta menjaga citra pemerintah daerah.
Ketiga, prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap tindakan penegakan perda harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Oleh karena itu, perlu adanya sistem pelaporan yang jelas serta mekanisme pengawasan internal yang efektif.
Keempat, prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam menjalankan tugasnya, PPPK Satpol PP harus mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar martabat manusia atau menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Selain itu, tantangan dalam pelibatan PPPK paruh waktu juga tidak dapat diabaikan. Status kepegawaian yang tidak penuh waktu berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam hal komitmen, disiplin, dan kesinambungan tugas. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan teknis yang jelas, termasuk pengaturan jam kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta sistem pembinaan dan evaluasi kinerja yang berkelanjutan.
Di sisi lain, penguatan kapasitas PPPK paruh waktu menjadi hal yang sangat penting. Pelatihan rutin, pembekalan hukum, serta simulasi penanganan konflik sosial harus diberikan agar mereka mampu menjalankan tugas secara optimal. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan TNI, juga perlu diperkuat untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan tibumtranmas.
“ Dengan demikian, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat oleh PPPK paruh waktu Satpol PP bukan sekadar solusi administratif, melainkan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berlandaskan prinsip profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keberadaan PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan Sejahtera “, pungkasnya.












