TASIKMALAYA KOTA, mata-peristiwa.id – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap 8 orang oknum wartawan diduga melakukan pemerasan, mengancam kepada seseorang yang akan menjual rokok ilegal.
Awal mula pelaku dan korban melalukan komunikasi melalui media sosial facebook sebagai pembeli.
Modus operandi 8 pelaku melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga akan menjual rokok illegal. Setelah dilakukan penangkapan dan pendalaman, ternyata pelaku memiliki Sabu dan alat hisap Sabu.
Kemudian pelaku mengaku sebagai petugas bea dan cukai Kota Tasikmalaya.
“Jadi awal mulanya pelaku kepada korban mengaku sebagai konsumen, dengan dalih sedang mencari penjual rokok ilegal dalam jumlah besar untuk dibeli,”ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. saat Pres Rilis di Mako Polres Tasikmalaya kota Kamis 30 April 2026.
Kemudian korban dengan pelaku bertemu. Setelah bertemu, untuk mengelabui korban para pelaku selain mengaku sebagai petugas bea dan cukai juga memakai rompi bertulikan Bea dan Cukai.
Sejumlah pelaku memakai rompi Bea dan Cukai menghampiri dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil, selanjutnya membawa korban ke Kantor Bea dan Cukai.
“Dalam perjalanan pelaku menakut nakuti korban akan dilakukan proses hukum hingga akhirnya korban terpaksa mengeluarkan uang dengan total puluhan juta, supaya tidak dilakukan proses hukum, setelah menerima uang pelaku menurunkan dan meninggalkan korban di Pool Bus Budiman,”ujar Andi.
Para pelaku di antaranya RS berperan sebagai konsumen, AAS, AS, AHS, DR, T berperan sebagai petugas bea dan cukai. Sedangkan A dan A berperan sebagai wartawan dari Media Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Mobil Toyota Rush warna hitam No Polisi B 135 MOB, plat palsu, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam No Polisi D 1229 ALS palsu.
Barang bukti lain, name tag Direktorat Bea dan Cukai, name tag dan Id Card Media Reskrim, name tag ormas Laskar Merah Putih Indonesia. ATM, 8 unit Handphone berbagai merek, 1 set alat hisap sabu, 1 paket sabus 1gr, 2 pcs rompy warna orange dan hitam bertuliskan Bea Cukai, 1 bundel blanko surat tugas dan blanko surat bukti penindakan Bea dan Cukai.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 482, Undang Undang Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan diancam dengan pidana sembilan tahun,”ujar Andi.
Di tempat yang sama Kepala Bea dan Cukai Kota Tasikmalaya, Yudi Hendrawan mengatakan, atas adanya pengungkapan kasus ini, kami dari Bea dan Cukai mengucapkan apresiasi kepada teman-teman Polres Tasikmalaya Kota.
“​Bahwa semua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polres, kami nyatakan bukan anggota Bea dan Cukai. ​Semua barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik Polres. Kami nyatakan itu bukan milik Bea dan Cukai,”ujarnya.
Dokumen yang digunakan oleh tersangka bukan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik itu name tag, id Card, atau dokumen-dokumen lain seperti bukti penindakan, surat perintah, itu dokumen yang bukan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.***












