Nurhasim BPD Desa Roomo Kasus Korupsi CSR Beras PT Smelting di Bebaskan, Ada apa Kejari Gresik yang Salah Tahan

Gresik, mataperistiwa.id – Kasus penetapan Nurhasim BPD Desa Roomo sebagai tersangka dan penahanan bantuan CSR Beras dari PT. smelting oleh penyidik Pidsus Kejari Gresik pada 26 September 2024 dinilai janggal.Senin 21/10/2024.

Surat Penetapan Tersangka No.Print – 1740/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 dan Surat Perintah Penahanan No.Print – 1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024.

Akhirnya Nurhasim tidak terima maka ajukan gugatan Pra Peradilan dan disidangkan pada jumat 11/10/2024 melawan penetapan oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

Nurhasim juga Pengacara dan Ketua BPD memberikan Kuasa Hukum kepada Peradi ( Perhimpunan Advokad Indonesia ) Cabang Surabaya untuk melakukan Pra Peradilan.

Sebanyak 13 advokat dari Peradi Surabaya yang ikut dalam pembelaan profesi , Johanes Dipa Widjaja , Samba Perwirajaya , Usman Efendi , Totok Dwi Hartono ,M.Nur Taufiq , Aulia Rachman ,Anton Subekti , Utcok Jimmi Lamhot ,Yuanita ,Noer Chalim , Kusnandar ,Heru Sedyaningprang dan Beryl Cholif Arrachman selaku kuasa hukum H.Nurhasim SH.MM.

Sementara itu , perjuangan Advokat Peradi menunjukkan keberhasilan pembelaan Profesi , Hasilnya, Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya.

Disisi lain Hariyanto Ketua DPC Peradi Suranaya melalui seluler mengatakan ” Keputusan pra peradilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal sudah tepat dan benar serta mememnuhi rasa keadilan.” ucapnya.

Johanes Dipa mengatakan ” Putusan mencabut status tersangka dari Nurhasim oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Praperadilan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik yang berlangsung pada Senin 21/10/2024 ini, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.” ujarnya.Pukul 19.04 wib.

Advokat Pembelaan Profesi yang masih hadir di Rutan Klas II B dan menunggu dari selesai sidang kemudian menunggu bebasnya H.Nurhasim malam hari.
Johanes , Michael , Usman ,Totok , yuanita ,amirul . Yitno .

Lebih lanjut ” Berdasarkan putusan PN Gresik, dinyatakan dikabulkan keseluruhannya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
dengan dimenangkannya praperadilannya ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.” imbuhnya.

Johanes Dipa menghimbau “Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng / memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” pungkasnya.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *