Pamekasan, Mataperistiwa.id// Upaya mendukung 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pamekasan melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian warga binaan pada hari Senin, (04/11/2024) Malam.
Perlu diketahui langkah tegas ini khususnya pada poin pertama yaitu bagaimana pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Dalam kegiatan ini melibatkan jajaran pengamanan Lapas Kelas IIA Pamekasan serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari Kelurahan Jungcangcang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Leksono Novan, serta Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Jarot Hariyadi, beserta regu pengamanan Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Langkah awal dari rangkaian kegiatan ini adalah penggeledahan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan yang bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah keberadaan barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, seperti kabel, sendok besi dan stop kontak. Penemuan ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam menjaga keamanan serta mencegah aktivitas ilegal di lingkungan Pemasyarakatan.
Tak sampai disitu saja, Lapas Kelas IIA Pamekasan juga melaksanakan tes urine kepada 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipilih secara acak. Tes ini disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas lapas sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Berdasarkan hasil tes, seluruh WBP yang diuji menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkoba, yang membuktikan bahwa Lapas Pamekasan bersih dari penyalahgunaan narkoba di kalangan warga binaannya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Pamekasan dapat terus menjalankan program-program pembinaan yang sehat dan produktif bagi warga binaan, serta mencegah dan menekan potensi tindak kejahatan yang melibatkan peredaran narkoba dan penipuan di dalam lapas.