BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Bentrokan maut terkait sengketa lahan di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang, Barelang, Batam, pada Senin (14/9/2026) yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah warga, ditegaskan bukan merupakan konflik antarsuku.
Ketua Umum PK NTT Kota Batam, Mohammad Agung Teibang, meyakinkan bahwa insiden tersebut murni perselisihan antara dua kelompok yang memiliki kepentingan berbeda atas penguasaan lahan di lokasi kejadian.
Agung menjelaskan, kelompok Lang Laut bertindak sebagai penerima kuasa dari perusahaan pengelola lokasi, sementara kelompok lainnya merupakan penggarap kebun yang menuntut ganti rugi.
“Saya tegaskan, bentrok ini bukan terjadi antarsuku Melayu dan Flores. Ini murni dua kelompok yang memiliki kepentingan berbeda terhadap lahan di Setokok,” ujar Agung, Selasa (15/9/2026).
Masyarakat Diimbau Tahan Diri dan Saring Informasi
Agung mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar NTT di Kota Batam, agar menahan diri dan tidak mudah memercayai isu atau narasi liar di media sosial yang sengaja membawa persoalan ke ranah identitas kelompok.
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah mengamankan pimpinan Lang Laut, Suherman, untuk meredakan tensi emosi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang telah menahan terduga pelaku. Mari kita percayakan penuh pengungkapan kasus ini kepada aparat secara objektif, profesional, dan adil,” tambahnya.

Desak Usut Akar Sengketa Lahan dan Penegakan Hukum
Selain penanganan hukum terhadap para pelaku bentrokan, Agung mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk membongkar akar persoalan sengketa tanah secara transparan.
Penelusuran status hukum, sejarah kepemilikan, dan legalitas klaim lahan dinilai krusial agar konflik serupa tidak kembali berulang di masa mendatang.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafrudin mengimbau warga Kota Batam untuk tetap tenang dan beraktivitas normal tanpa terpengaruh oleh isu provokatif.
“Masyarakat Batam kami imbau tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Jangan terprovokasi atau ikut memperkeruh suasana. Serahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” tegas Irjen Pol. Asep Syafrudin.
(Angga/Redaksi)




