Toba,MATA-PERISTIWA.ID 16 September 2026 – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPTD SMP Negeri 1 Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dengan pagu anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp1.500.018.000 menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Pasalnya, material proyek berupa semen diduga keluar-masuk lingkungan sekolah tanpa koordinasi dan tanpa izin dari Kepala Sekolah.
Informasi yang dihimpun pada hari Rabu 16 September 2026 dari oknum salah pengendara kendaraan di area lokasi penyimpanan bahan material,sudah pernah melakukan perpindahan bahan sebanyak 40 sak semen diangkut menggunakan satu unit mobil roda empat jenis Grand Max yang sama dari ruangan guru SMPN 1 Habinsaran untuk dipindahkan ke lokasi berbeda.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, oknum tersebut berdalih bahwa semen tersebut salah alamat dulu penempatan dan bukan milik Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 1 Habinsaran, pungkasnya kepada oknum kepala sekolah dan awak Media,namun tidak menunjukkan secara transparan Nota Toko pembelian material tersebut.
Kepala UPTD SMPN 1 Habinsaran yang dikonfirmasi bersama awak media mengaku bingung dan tidak pernah memberikan izin terkait keluar-masuknya material tersebut.
“Kepala sekolah sama sekali tidak diberitahu, tidak dimintai izin, dan tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan barang tersebut,” ujar sumber di lokasi.
Untuk memperjelas persoalan, pihak sekolah kemudian memanggil Kepala Tukang proyek. Namun jawaban yang diberikan justru semakin memperkuat kecurigaan dan memicu kontroversi baru.
Saat dikonfirmasi awak media terkait perpindahan material di lingkungan sekolah, oknum tukang justru menjawab dengan nada tinggi dan mengatakan “bukan urusan bapak.”
Padahal, perpindahan material terjadi di dalam lingkungan sekolah dan di lokasi proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dan dalam pengawasan pihak sekolah sebagai penerima manfaat.
Diketahui, pada papan proyek tercantum pelaksana kegiatan adalah P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun fakta di lapangan, barang masuk dan keluar secara bebas tanpa administrasi yang jelas, tanpa izin pimpinan sekolah, dan dengan penjelasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait hal tersebut yang memicu kontroversi sehingga menimbulkan pertanyaan hingga sorotan publik,maka harus di Audit kembali secara menyeluruh mulai dari segi material hingga fisik bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP SMPN 1 Habinsaran dan pihak terkait lainnya agar memberikan hak jawab terkait mekanisme pengelolaan material proyek revitalisasi tersebut.
Nilai kegiatan yang mencapai Rp1,500.018.000 bukan angka kecil. Karena bersumber dari APBN dari pajak rakyat, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja.
Media bersama tim akan terus melakukan pemantauan terhadap progres revitalisasi tersebut hingga pekerjaan selesai dan memasuki tahapan BAST (Berita Acara Serah Terima).
(S, Zebua)




