NIAS, MATA-PERISTIWA.ID — Proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Idanogawo di Desa Tetegeona’ai, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatra Utara, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran 2025 bernilai fantastis Rp2,3 miliar tersebut diduga dikerjakan secara asal jadi dan minim pengawasan.
Kecurigaan publik semakin memuncak setelah Kepala SMPN 3 Idanogawo, Yufdika Zebua, mengaku sama sekali tidak dilibatkan maupun diberitahu mengenai detail pengerjaan proyek yang berlangsung di lingkungan sekolahnya sendiri.
Kepala Sekolah Merasa Diabaikan
Yufdika Zebua menegaskan kekecewaannya atas tertutupnya pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Upaya konfirmasi yang ia layangkan ke pihak rekanan (pemborong) maupun dinas terkait tidak kunjung membuahkan hasil.
“Saya sampaikan secara terbuka: anggaran revitalisasi ini mencapai Rp2,3 miliar. Namun saya tidak dikaitkan, tidak dilibatkan, dan tidak mendapat pemberitahuan apa pun terkait pelaksanaannya,” ujar Yufdika kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
“Sudah saya upayakan konfirmasi ke dinas terkait maupun kontraktor pelaksana, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya kecewa — uang sebesar itu dikerjakan di sekolah saya, tetapi saya tidak mengetahui rencana, pelaksana, maupun pengawasannya,” tambahnya.
Pekerjaan Tak Sesuai Standar dan Minim K3
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, beberapa bagian struktur bangunan terlihat tidak rapi dan diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan terkesan diabaikan.
Padahal, dana bantuan pemerintah pusat tersebut dialokasikan agar para siswa mendapatkan fasilitas belajar yang aman, kokoh, dan layak.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat setempat yang mendesak Pemerintah Kabupaten Nias serta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan.
Desakan Transparansi Anggaran
Warga menuntut pihak-pihak bertanggung jawab untuk membocorkan dokumen perencanaan, meninjau mutu fisik bangunan, serta menjelaskan alur pengawasan proyek bernilai Rp2,3 miliar ini secara transparan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias maupun pemborong proyek belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Redaksi MATA-PERISTIWA.ID masih terus berusaha mengonfirmasi pihak-pihak berwenang untuk menyajikan informasi berimbang. (S. Zebua/Red)




