LEBAK, MATA-PERISTIWA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membekuk seorang pemuda berinisial S (30), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (26/9/2026).
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, setelah kedapatan menguasai ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Lebak melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Benar, pelaku berinisial S (30) kami amankan di sebuah gubuk di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas,” terang AKP Epi Cepiyana saat dikonfirmasi media, Selasa (29/9/2026).
Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di kawasan Cipanas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menyergap pelaku.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
-
Tramadol HCl: 125 butir
-
Heximer: 68 butir
-
Uang Tunai: Rp100.000 (diduga kuat hasil transaksi penjualan obat)
Pengembangan Jaringan dan Jerat Hukum
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lebak guna penyidikan lebih lanjut dan guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan atau pemasok utama obat keras tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi pidana berat,” pungkas AKP Epi.




