Ciamis, mata-peristiwa.id – Polres Ciamis Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., serta personel PPA Satreskrim Brigadir Rully Rosmala, S.H., pada Rabu pukul 15.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB (21/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Caringin RT 022 RW 007, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial AF, berusia 39 tahun dan bekerja sebagai pedagang, diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya serta penganiayaan terhadap kakek korban menggunakan sebilah golok.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala, paha, dan telapak tangan, serta luka memar. Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, satu pasang sandal berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu potong baju korban untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Ciamis berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan.
“Polres Ciamis berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun penganiayaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat,” tegas AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto ketentuan penyesuaian pidana yang tercantum dalam laporan, serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum terhadap tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Ciamis turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Masyarakat diharapkan mendukung proses penegakan hukum dan bersama-sama membangun lingkungan keluarga yang aman, harmonis, serta bebas dari kekerasan. Kehadiran kepolisian dalam menangani perkara ini menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman dan memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum.
Kegiatan konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Ciamis menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.
Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar
( HD )




