Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi antara tahun 2016 dan 2017. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sungai Ladi Gang Durian Nomor 17, RT 001 RW 003, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo. S.I.K., M.M saat melakukan konferensi pers bersama rekan media di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo. S.I.K., M.M menjelaskan kronologi kejadian tersebut “Tersangka, berinisial Mr, yang bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan ayah tiri dari korban. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban hadiah berupa sebuah handphone agar mau menuruti keinginannya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah satu helai baju jumpsuit warna merah putih bermotif bunga. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan menunjukkan perilaku murung yang tidak biasa. Orang tua korban, merasa khawatir dengan kondisi anaknya, kemudian menanyakan masalah yang dialami hingga korban akhirnya berani bercerita tentang kejadian yang dialaminya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini membawa ancaman hukuman berat sebagai upaya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
“Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kejahatan di sekitar mereka. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga, terutama anak-anak,” tutup Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo. S.I.K., M.M.
Reporter: Leni H**