Bandung – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Desa Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Empat orang remaja berhasil diamankan polisi usai mencekoki korban dengan minuman keras.
Keempat tersangka yang diamankan yakni AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). Kejadian bermula saat korban diajak berkumpul oleh pelaku di rumah salah satu tersangka pada Sabtu (19/9/2026) malam.
“Modus para pelaku yakni mengajak korban untuk minum minuman keras. Setelah korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto.
*Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri*
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka AA awalnya mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk bertemu dan nongkrong bersama. Korban kemudian dijemput oleh pelaku ED dan RG menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian di Jalan Sadang Sari, Baleendah, korban diajak meminum minuman keras jenis ciu dan minol lainnya bersama para pelaku. Setelah meneguk sekitar tiga gelas, korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Saat itulah para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.
Kasus ini terungkap setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung dengan Laporan Polisi LP/B/554/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 23 September 2026.
*Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara*
Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/10/2026). Petugas telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, 6 botol bekas minuman keras merk Kawa-kawa, 1 botol merk Intisari, serta 1 unit ponsel pintar bermerek Infinix warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 Ayat 2 huruf (b) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 415 Huruf (a) dan/atau (b) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.




