Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER MATA-PERISTIWA.ID
Motto: Lugas • Aktual • Terpercaya
BAB I: PENDAHULUAN
MATA-PERISTIWA.ID adalah media siber yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Kami selalu mengedepankan independensi serta nilai edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selanjutnya, Pedoman Media Siber ini dibuat sebagai dasar operasional awak redaksi. Aturan ini mengacu pada regulasi resmi di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik Nasional
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
- Norma hukum dan norma sosial yang berlaku
Pedoman ini mengikat seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan editor MATA-PERISTIWA.ID.
BAB II: VISI DAN MISI
Visi:
Menjadi media siber nasional yang lugas, aktual, dan terpercaya. Kami berkomitmen menjadi sumber informasi yang mencerdaskan masyarakat.
Misi:
- Menyajikan berita yang cepat, tepat, dan akurat.
- Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
- Mengedepankan independensi dan keberimbangan informasi.
- Menjadi media edukasi dan kontrol sosial.
- Mendukung perkembangan informasi digital yang sehat.
BAB III: PRINSIP PEMBERITAAN
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, MATA-PERISTIWA.ID berpegang pada lima prinsip utama:
- Akurasi: Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi sebelum tayang.
- Keberimbangan: Berita harus memuat semua pihak terkait secara proporsional.
- Independensi: Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun.
- Profesionalitas: Wartawan wajib bekerja sesuai standar etika profesi.
- Kepentingan Publik: Informasi yang disajikan harus bermanfaat bagi masyarakat.
BAB IV: KODE ETIK JURNALISTIK INTERN
Seluruh insan pers MATA-PERISTIWA.ID wajib bersikap independen. Selain itu, petugas di lapangan harus menempuh cara yang profesional dalam mencari berita.
Kami berkomitmen menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Redaksi melarang pembuatan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kemudian, kami tidak akan menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak.
Wartawan kami juga dilarang keras menerima suap yang memengaruhi independensi. Kami selalu menghormati hak narasumber serta melayani hak jawab masyarakat.
BAB V: VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
1. Verifikasi:
Setiap berita harus diverifikasi melalui narasumber resmi dan data yang valid. Oleh karena itu, konfirmasi langsung di lapangan menjadi hal yang wajib.
2. Berita Mendesak:
Dalam kondisi tertentu, berita dapat terbit sebelum verifikasi lengkap selesai. Namun, agenda tersebut harus memenuhi syarat khusus:
- Memiliki kepentingan publik yang tinggi.
- Sumber informasi awal disebutkan secara jelas.
- Menyertakan keterangan bahwa informasi masih berkembang.
- Redaksi melakukan pembaruan segera setelah verifikasi diperoleh.
3. Hak Jawab:
MATA-PERISTIWA.ID selalu memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.
BAB VI: KONTEN YANG DILARANG
MATA-PERISTIWA.ID melarang keras publikasi konten bermuatan negatif. Oleh sebab itu, kami menolak penayangan hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian. Kami juga melarang konten SARA, pornografi, kekerasan berlebihan, provokasi, serta praktik plagiarisme.
BAB VII: PEDOMAN PENULISAN BERITA
Setiap produk jurnalistik wajib memuat struktur penulisan yang lengkap. Komponen tersebut meliputi judul, teras berita (lead), isi, sumber, waktu, serta lokasi kejadian.
Selanjutnya, penulisan wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Teks tidak boleh bersifat provokatif maupun diskriminatif agar mudah dipahami pembaca. Judul berita juga harus relevan dengan isi dan tidak boleh bersifat clickbait berlebihan.
BAB VIII: PEDOMAN FOTO DAN VIDEO
Foto dan video yang tayang harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi melarang manipulasi gambar yang mengubah fakta di lapangan. Selain itu, pemasangan dokumentasi wajib mencantumkan sumber secara jelas.
BAB IX: PEDOMAN IKLAN DAN SPONSORSHIP
Materi iklan harus dibedakan secara jelas dari konten redaksi. Kebijakan redaksi tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan promosi. Oleh karena itu, setiap konten sponsor wajib diberi label yang terang.
BAB XI: KOREKSI DAN PENCABUTAN BERITA
Jika ditemukan kesalahan data, redaksi wajib segera melakukan koreksi secara cepat. Pencabutan berita hanya bisa dilakukan jika konten terbukti tidak akurat atau melanggar hukum. Meskipun demikian, setiap pencabutan wajib disertai dengan penjelasan resmi kepada publik.
BAB XII: MODERASI KOMENTAR PEMBACA
Pembaca bertanggung jawab penuh atas komentar yang mereka kirimkan. Namun, redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung unsur hoaks, SARA, pornografi, dan ancaman. Komentar tersebut tidak mewakili sikap resmi dari redaksi.
BAB XIII: KEAMANAN DAN PRIVASI
MATA-PERISTIWA.ID berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas narasumber. Kami juga melindungi keamanan informasi digital pengguna. Dengan demikian, data pribadi pembaca tidak akan pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
BAB XIV: PENUTUP
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan utama seluruh aktivitas jurnalistik MATA-PERISTIWA.ID. Melalui aturan ini, seluruh insan pers kami dapat menjalankan tugas secara profesional demi kepentingan publik.
MATA-PERISTIWA.ID
“Lugas Aktual Terpercaya”





