Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 46,87 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAI (32). Sabtu (26/9/2026)

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah/barak di Jalan Bumi Raya GG. Bumi Palapa RT. 001 RW. 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan terlapor.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip yg diduga sabu seberat 46,87 gram yang disembunyikan di dalam kotak berwarna hitam dengan tulisan OPK yang diletakkan di bawah meja yang berada di kamar terlapor.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 pak plastik, 1 potongan sedotan,1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone merk Samsung A55 warna putih Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *