SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,28 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A (24). Sabtu (26/9/2026)
Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan terlapor.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 100,28 gram yang disembunyikan di dalam plastik hitam dan diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 13 dan satu kartu SIM. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana




