GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Dugaan keberadaan lembaga pendidikan yang dijadikan “lumbung” pengerukan dana bantuan negara di Kabupaten Garut kian benderang. Bukan sekadar Rp1,19 miliar sebagaimana temuan awal, total alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diserap Yayasan Hikmah Dira Sabilulungan di Kampung Sukagalih RT 01/RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarmukti, ternyata menembus angka fantastis: Rp1,89 miliar APBN TA 2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media pada Sabtu (10/10/2026), ditemukan tiga unit papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pengerjaan di bawah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP):
-
KB Sabilulungan: Rp895.194.000 (Waktu pengerjaan 120 hari)
-
KB Amanah: Rp703.948.000 (Waktu pengerjaan 120 hari)
-
SPS Sabilulungan: Rp295.356.000 (Waktu pengerjaan 90 hari)
Akumulasi anggaran APBN yang dikelola oleh satu payung entitas yayasan ini secara keseluruhan mencapai Rp1.894.498.000.
Pola Modus Kontak Kembar dan Penumpukan Lembaga
Temuan teranyar mengenai pengerjaan fisik KB Amanah senilai Rp703 juta semakin menguatkan kejanggalan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada portal resmi Kemendikdasmen.
Penyelidikan mendalam mengindikasikan adanya indikasi pola penyeragaman kontak (nomor telepon kembar silang) di antara satuan pendidikan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa tata kelola operasional dan keuangan seluruh lembaga dikendalikan penuh oleh kelompok atau individu yang sama, yang berpotensi mencederai asas transparansi serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Kondisi makin janggal lantaran di satu alamat domisili yayasan yang sama, beroperasi secara simultan lima Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekaligus, meliputi Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A, B, C), hingga Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
“Secara regulasi, satu entitas yayasan memang diperbolehkan menaungi beberapa unit satuan pendidikan, dengan syarat tercantum eksplisit dalam Akta AHU Kemenkumham serta menerapkan pemisahan pembukuan keuangan yang ketat. Namun, jika pemusatan ini dimanfaatkan untuk monopoli alokasi APBN, manipulasi manajemen, serta sarana pengaliran fee 30 persen ke oknum pengusung di pusat, ini jelas ranah tindak pidana korupsi,” tegas tim hukum advokasi MATA-PERISTIWA.ID.
APH dan Inspektorat Didesak Lakukan Audit Total
Dengan estimasi jangkauan serapan anggaran yang mencapai Rp1,89 miliar untuk revitalisasi fisik, ditambah kucuran tahunan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan BOP Kesetaraan PKBM, yayasan ini diduga mengelola dana negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Elemen masyarakat dan aktivis transparansi anggaran Kabupaten Garut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap 5 NPSN di bawah Yayasan Hikmah Dira Sabilulungan.
Audit tersebut mencakup verifikasi fisik fasilitas, pemeriksaan alur lalu lintas rekening P2SP, kepastian keberadaan siswa (mencegah potensi data murid fiktif), serta pengusutan tuntas atas dugaan pemotongan fee pengusung.***










