Warga Dusun Sumari Siap Berikan Sanksi Sebesar Apapun Terkait Pohon Yang di Rusak

Warga Dusun Sumari Siap Berikan Sanksi Sebesar Apapun Terkait Pohon Yang di Rusak
Warga Dusun Sumari Siap Berikan Sanksi Sebesar Apapun Terkait Pohon Yang di Rusak

Gresik, mataperistiwa.id – Warga Dusun H.Asikan dan Hj.Tarning Dusun Sumari Desa Sumari telah merusak pohon jenis Sono di jalan milik Kabupaten dengan alasan menganggu kendaraan miliknya untuk putar balik yang susah juga memasukkan kayu / bongkotan . Sabtu 01/11/2025.

Sudah seminggu lebih H.Asikan beserta istrinya Hj.Tarning menyuruh tukang untuk memotong atas pohon dan menyayat bagian bawah dengan tujuan memotongnya agar mudah dan cepat mati.

Sementara itu awak media mengkonfirmasi ke H.Asikan beserta istri dan menyampaikan ” Sebelumnya saya sudah tanya ke Kasun Umar dan mengatakan apabila menganggu dipotong aja pakai obat dan obatnya minta Pak Kades . Tapi sampai sekarang saya belum dikasi dan rencananya tanah yang saya bangun terserah dipakai apa sama anak saya.” ujarnya.Pukul 12.53 wib.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Khadis Nasir Guru MI Desa Gredek juga menantunya menambahkan ” Saya tidak tahu jalan itu milik kabupaten , kami siap membayar berapapun sanksinya dan silahkan diberitakan.” tegasnya.

Namun penebangan pohon di fasum tanpa ijin pemerintah jelas merupakan pelanggaran .

Lebih lanjut istri Khadis seorang guru MIdi Desa Gredek ikut nyeloteh dan utarakan ” Wong gampang sekarang pohonnya bisa tumbuh lagi , di jalan mana aja lho boleh di tebang tidak masalah .”cetusnya.

Peristiwa ini sangat disayangkan , karena dianggap remeh , selain fungsi pohon untuk keindahan lingkungan . Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis antara lain kurangnya fungsi peneduh jalan , juga mencoreng kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan patuh terhadap hukum .

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
1. KUHP Pasal 406 ayat (2):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 78 ayat (2):
Setiap orang yang menebang pohon tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang sengaja merusak lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Setelah dari warga ,awak media konfirmasi lewat wa ke Kasun Umar dan mengatakan ” Saya tidak tahu .” jawabnya singkat.

Sedangkan Arif Kepala Desa Sumari menjelaskan ” Biasanya warga minta ijin ke Desa atau ke Kasun masing-masing , yang penting sesuai dengan aturan yang ada tapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke saya atau surat ijinnya dan saya tidak tahu menahu.” pungkasnya.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *