Bandung — Unit Reserse Kriminal Polsek Ibun berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Kamojang, Desa Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kedua pelaku, berinisial TA (22) dan MR (20), ditangkap pada Rabu (10/09/2025), sehari setelah kejadian.
​Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourthajanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Wisnu Purnama (20), yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Iptu Deny. Kamis, 11 September 2025.
​Menurut kronologi yang disampaikan oleh Kapolsek, korban bersama dua temannya, Yuda dan Hotiman, sedang dalam perjalanan pulang dari arah Kamojang.
Saat melintas di jembatan kuning, ketiganya dibuntuti oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban hingga oleng dan terjatuh.
​”Para pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah golok yang mereka bawa. Karena merasa ketakutan, korban dan teman-temannya menjauh dari lokasi,” jelas Iptu Deny.
Dalam situasi tersebut, para pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5 juta.
​Berdasarkan laporan dan penyelidikan mendalam, tim Unit Reskrim Polsek Ibun berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di Kampung Balekambang. Keduanya berhasil kami tangkap tidak jauh dari rumah salah satu pelaku,” terang Iptu Deny.
​Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua bilah golok yang digunakan saat beraksi, beberapa jaket dan topi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Ibun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
​Iptu Deny menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di malam hari, dan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.***


