Polresta Bandung, – Polsek Ibun Polresta Bandung Kembali tangkap dan Ungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan di wilayah kecamatan ibun, Kabupaten Bandung. Kamis, 11 September 2025.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani beserta Anggota Polsek Ibun Polresta Bandung telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan di Kp. Patrol Rt 01 Rw 07 Ds. Ibun Kec. Ibun Kab. Bandung berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 15/ IX/ 2025 / Polsek Ibun/ Polresta Bandung / Polda Jabar, tanggal 10 September 2025.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto S .H menjelaskan penangkapan dan Pengugkapan diduga pelaku tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan bermula ketika Korban Wisnu dan Yudha Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 diketahui sekira Pukul 21.00 Wib Ketika pelapor/korban YUDA dan IMAN dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari daerah Cijagra Kec. Paseh Kab. Bandung menuju Jembatan Kuning untuk nongkrong, sekitar Pukul 22.00 Wib Korban bersama Saksi lagi nongkrong, datanglah 2 orang yang tidak di kenal TA dan MR dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih ikut nongkrong di Jembatan Kuning.
Seusai nongkrong, sekitar Pukul 23.27 Wib saksi bersama korban Yuda dan Iman bersama-sama berangkat dengan sepeda motornya beranjak pulang, tidak disangka ketika mereka pulang di Kp. Patrol, Desa Ibun Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung kereka dibuntutilah oleh diduga pelaku TA dan MR dengan mengunakan sepeda motor mendekati sambil menendang motor korban Yudi dan Imam hingga oleng dan terjatuh.
Setelah Yuda dan Imam terjatuh bersama sepeda motornya, salah satu diduga pelaku ada yang mengeluarkan sebilah golok karena Yudi dan Imam takut dan merasa terancam sepeda motor Korban dibawa kabur oleh diduga para pelaku.
Lanjut Kapolsek Ibun, Setelah pihak kepolisian sektor ibun menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi pada tanggal 10 September 2025 Anggota Unit Reskrim dengan kendali Kanit Reskrim Polsek Ibun Aiptu Dani Suandani melakukan penangkapan para pelaku ditempat yang tidak jauh dari rumah salah satu di duga pelaku di Kp. Balekamban dan kemudian diamankan ke polsek ibun untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penangkapan Anggota Polsek Ibun berhasil melakukan penangkapan beserta Barang bukti
-1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam beserta kuncinya (Milik Korban).
– 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda beat warna orange putih tahun 2014 beserta kuncinya.
-1 buah STNK lengkap dengan bpkb sepeda motor merk honda beat warna orange putih tahun 2014 dengan nopol D 5785 ZBP No rangka : MH1JFM215EK653123 No mesin : JFM2E1658228.
-1 (Satu) buah golok lk ukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu diselimuti tali berbahan kain berwana hitam dan sarung terbuat dari kayu yang dilapisi kulit warna hitam.
-1 (satu) buah golok dengan ukuran lk 45 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan sarung terbuat dari plastik warna loreng.
– 1 (satu) buah topi berwarna biru dongker bergambar dengan tulisan bimasena.
– 1 (satu) buah topi berwarna kombinasi putih merah hitam bergambar.
– 1 (satu) buah jaket berwarna putih bercorak hitam.
– 1 (satu) buah jaket berwana hitam bercorak merah dan
– 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman cctv.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di ganjar dengan pasal 365 KUHPidana dengan dijatuhi pidana penjara paling lama 9 tahun. Pungkas Kapolsek Ibun Polresta Bandung Iptu Deny Fourjahjanto S.H.
#Humas_Polsek_Ibun_Polresta_Bandung.


