Ciptakan Kondusifitas Natal dan Tahun Baru, Polsek Margahayu Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik Rawan

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh peredaran miras dan obat-obatan tanpa izin.

Kegiatan Operasi Miras tersebut menyasar premanisme dalam Ops Pekat serta peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terbatas yang dijual tanpa izin. Operasi dipimpin oleh AIPTU Ayi Sugiana selaku Bawas, didampingi tiga personel piket fungsi Polsek Margahayu, dengan menyasar sejumlah kios jamu dan kios di wilayah Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi. Salah satu kios jamu yang berada di Jalan Terusan Kopo diketahui dalam keadaan tutup. Sementara itu, dua kios lainnya di Jalan Sayati Lama ditemukan dalam kondisi buka dan dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan botol minuman keras dari berbagai merek.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan penindakan berupa pengamanan barang bukti, petugas juga melaksanakan pendataan serta memberikan imbauan tegas kepada para pemilik kios dan toko jamu agar tidak menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan tanpa izin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah dampak negatif yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.

Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menegaskan bahwa Operasi Miras ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Margahayu akan terus mengintensifkan kegiatan preventif dan represif secara terukur, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran miras atau potensi gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110, sebagai wujud nyata Polresta Bandung Presisi yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *