Dayeuhkolot, Kab. Bandung — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, personel Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung melaksanakan kegiatan himbauan kepada penjual petasan dan kembang api di wilayah hukumnya, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai oleh gabungan piket fungsi Polsek Dayeuhkolot. Himbauan dilakukan secara humanis kepada para pedagang petasan dan kembang api yang beraktivitas di kawasan Pasar Dayeuhkolot.
Adapun pedagang yang diberikan himbauan di antaranya Sdr. Ujang, warga Kampung Kaum RT 03/09 Desa Dayeuhkolot, Sdr. Apep warga Kampung Babakan Lewih Bandung RT 04/14 Desa Citeureup, serta Sdr. Andriansyah warga Kampung Kaum RT 03/09 Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Para pedagang juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H selaku Kapos Pam menyampaikan bahwa kegiatan himbauan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin 2025.
“Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan petasan dan kembang api menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Triyono Raharja.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, serta tertib di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung.


