PKBM di Cikelet Diduga Manipulasi Data Siswa, Dana BOSP Ratusan Juta Terancam Disorot Aparat

Garut,Mata-peristiwa.id – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cilautereun, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik. Lembaga pendidikan kesetaraan tersebut diduga melaporkan data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga berpotensi berimplikasi pada penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bernilai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran media, PKBM Cilautereun tercatat mengalami lonjakan jumlah peserta didik yang signifikan. Pada tahun 2025, lembaga ini melaporkan sebanyak 20 siswa, sementara pada tahun 2026 jumlah tersebut melonjak menjadi 86 hingga 89 peserta didik. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas belajar mengajar di PKBM tersebut nyaris tidak terlihat berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga Kampung Rancabungur, Desa Pamalayan, mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan maupun aktivitas rutin PKBM Cilautereun. Salah seorang warga berinisial AM menyebutkan bahwa kegiatan pembelajaran hanya pernah terlihat saat proses verifikasi izin operasional beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Setahu saya, dulu sempat ada pertemuan sekitar seminggu sekali tahun 2023–2024. Tapi sekarang sudah lama tidak terlihat ada kegiatan belajar. Lokasinya juga tidak jelas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas peserta didik maupun tenaga pendidik PKBM di lingkungan tersebut.

“Yang ada itu kegiatan Kober anak-anak. PKBM cuma ada di papan nama, kegiatannya tidak pernah terlihat,” katanya.

Data Dapodik vs Fakta Lapangan

Berdasarkan data resmi Dapodik Kementerian Pendidikan, PKBM Cilautereun dengan NPSN P9999226 tercatat aktif, memiliki 86 peserta didik semester genap 2026, berakreditasi C, serta dilengkapi ruang kelas. Lembaga ini berstatus milik yayasan, dengan Siti Fatimah sebagai Kepala PKBM dan Risman Saepul Fatah sebagai operator Dapodik.

Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Tim media tidak menemukan aktivitas pembelajaran yang mencerminkan operasional lembaga dengan jumlah siswa sebagaimana dilaporkan. Bahkan, jumlah warga belajar yang benar-benar aktif diduga jauh lebih sedikit.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Apabila dugaan pelaporan data tidak sesuai fakta ini terbukti, PKBM Cilautereun berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Data Pendidikan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pelaporan data fiktif atau tidak akurat dapat berimplikasi pada penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana BOSP pendidikan kesetaraan.

Pada tahun 2025, PKBM Cilautereun tercatat mengelola dana Paket C sekitar Rp36 juta untuk 20 peserta didik. Sementara pada tahun 2026, dengan klaim hampir 90 peserta didik, potensi dana yang dikelola diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, meski disebutkan hanya 47 siswa yang akhirnya terverifikasi dan berhak menerima BOSP.

Penjelasan Operator PKBM

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, operator PKBM Risman Saepul Fatah menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran dilakukan satu kali dalam seminggu, dengan sistem luring dan daring.

“Kendala kami, banyak warga belajar sudah bekerja sehingga tidak bisa hadir rutin. Tahun 2025 memang 20 siswa Paket C, dan tahun 2026 naik jadi 89. Tapi yang menerima BOSP hanya 47 siswa karena sisanya dicoret dinas,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada Kepala PKBM.

Kepala PKBM Belum Berikan Klarifikasi

Sementara itu, Kepala PKBM Cilautereun Siti Fatimah belum memberikan keterangan resmi. Saat didatangi ke lokasi yang tercantum sebagai alamat PKBM di Dapodik, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan rabu, 04 pebruari 2026, pihak PKBM Cilautereun belum memberikan klarifikasi lengkap terkait dugaan ketidaksesuaian data dan aktivitas pembelajaran.

Warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta instansi pengawas lainnya segera melakukan verifikasi faktual guna memastikan keabsahan data dan mencegah potensi kerugian negara.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *