Catut Program Nasional, Oknum Guru PPPK di Ciamis Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah

Gambar Ilustrasi

CIAMIS, mata-peristiwa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong yang mencatut program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka utama merupakan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC (44), yang kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Modus Operandi: Investasi Dapur MBG

Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim AKP Carsono menjelaskan bahwa tersangka TC melancarkan aksinya sejak tahun 2025 dengan menawarkan kerja sama investasi untuk menyuplai bahan makanan ke dapur program MBG. Pelaku menyasar korban di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga ke Kabupaten Majalengka. 

Untuk meyakinkan korbannya, TC menggunakan strategi sebagai berikut:

  • Janji Keuntungan Besar: Menjanjikan pembagian hasil yang sangat tinggi dan tidak masuk akal dari pasokan bahan pangan.
  • Membangun Kepercayaan (Trust): Sempat memberikan sejumlah uang “bagi hasil” kepada para korban di awal kerja sama pada tahun 2025 guna membangun kepercayaan.
  • Status Profesi: Memanfaatkan statusnya sebagai tenaga pendidik dan aparatur pemerintah (PPPK) untuk meyakinkan para calon investor.

Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Aksi tipu-tipu ini mulai terbongkar setelah dana investasi yang dijanjikan macet total sejak Maret 2026. Berdasarkan laporan dari para korban yang merasa dirugikan, pihak kepolisian mencatat setidaknya terdapat 10 orang korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp384 juta. 

Sanksi Hukum dan Kepegawaian

Atas tindakannya, TC dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

Bacaan Lainnya

Terkait status kepegawaiannya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis telah memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya sebagai PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, terutama yang mencatut program resmi pemerintah. (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *