Garuda Yaksa Institute : Import Pickup Asal India Potensi Picu Banyak Masalah

JAKARTA — Garuda Yaksa Institute menilai ‘Proyek Pengadaan’ 105.000 unit kendaraan niaga import dari asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai sarana mobilisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memicu sejumlah persoalan serius, seperti benturan tata kelola pengadaan barang untuk pemerintah, potensi kerugian negara yang tinggi, dan makin tersingkirnya produk dalam negeri.

Direktur Eksekutif Garuda Yaksa, Fajar Ardy, mengatakan, kurangnya informasi dan spesifikasi dalam ‘Pengadaan kendaraan niaga asal negeri Bowlywood’ melanggar prinsip value for money dalam pengadaan barang dengan nilai kontrak Rp24.66 Triliun. Proyek ini masuk dalam mega proyek yang seharusnya perhatikan, skala anggaran yang dipakai sangat besar dengan nilai kontrak Rp24,66 triliun. Jika dibagi secara kasar, kendaraan niaga terhitung Rp235 juta per unit rata-rata.

“Dengan harga Rp235 juta per unit, hingga saat ini publik tidak mendapatkan informasi terbuka mengenai spesifikasi teknis kendaraan mekanisme penentuan harga komparasi dengan produk industri otomotif nasional. Ketiadaan transparansi ini berpotensi melanggar prinsip value for money dalam pengadaan barang pemerintah,” ucap Ardy, (16/03/2026).

Bacaan Lainnya

Kemudin, lanjut Ardy, tertutup dalam proses pengadaan import kendaraan niaga asal negeri Bowlywood ini tidak lepas dari sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil, kritik tajam soal dokumen pengadaan yang tidak tersedia secara terbuka dalam sistem pengadaan publik. Menurutnya, berbenturan dengan peraturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik wajib membuka informasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Ardy menjelaskan, sekalipun menggunakan metode penunjukan langsung, dalam mekanismenya, unit dari kendaraan niaga asal India yang dibeli oleh pemerintah ini juga tidak bisa lepas dari Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa sekalipun menggunakan metode penunjukan langsung, dalam mekanismenya, pengadaan tetap harus melalui tahapan evaluasi, penawaran, serta dokumentasi elektronik yang transparan.

Jadi, kata Ardy, kekosongan informasi menimbulkan pertanyaan serius soal proses evaluasi vendor metode penentuan harga, dan transparansi kontra Ketidaksinkronan Antar Lembaga Pemerintah dalam rapat dengan DPR. Menteri Koperasi mengaku tidak mengetahui secara detail proses pembelian kendaraan tersebut, meskipun proyek ini terkait langsung dengan program koperasi nasional.

Ketidaksinkronan ini menunjukkan potensi masalah koordinasi kebijakan antara kementerian teknis BUMN pelaksana lembaga pengawas. Hal tersebut membuka ruang governance gap yang berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

Ia juga menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa pengadaan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah penyimpangan, termasuk potensi pengondisian spesifikasi maupun pemasok. Dalam pengalaman kasus pengadaan besar di Indonesia, beberapa modus korupsi yang sering muncul seperti, Mark-up harga kendaraan, Pengondisian vendor tertentu Kick back dalam kontrak pengadaan Pembayaran uang muka besar sebelum duediligence lengkap Penggunaan penunjukan langsung untuk menghindari kompetisi dengan nilai proyek puluhan triliun rupiah,risiko tersebut menjadi sangat signifikan.

Direktur Eksekutif Garuda Yaksa Institute ini juga menjelaskan, dampak terhadap Industri Otomotif Nasional. Keputusan impor dalam jumlah besar juga menimbulkan pertanyaan strategis mengenai keberpihakan terhadap industri nasional. Padahal Indonesia memilik isejumlah produsen kendaraan niaga yang mampu memproduksi kendaraan serupa. Impormasif berpotensi menekan industriotomotif nasional mengurangi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lapangan kerja domestik.

Fajar Ardy menegaskan sikap Garuda Yaksa Institute dalam melihat proyek pengadaan import mobil asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai kendaraan niaga dari Koperasi Merah Putih, dinilai perlu adanya audit secara terbuka demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“Kami mendesak audit investigatif oleh BPK dan KPK dan pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, mendorong evaluasi mekanisme penunjukan langsung, dan meminta kajian ulang penggunaan produk dalam negeri. Program pemberdayaan desa tidak boleh berubah menjadi mega proyek pengadaan yang minim transparansi,” tutupnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *