KOTA BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Calon Murid Baru (CMB) yang masuk dalam kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Desil 1 akan langsung mendapatkan rekomendasi sekolah secara otomatis oleh sistem. Namun, bagi orang tua atau wali murid yang memutuskan untuk tidak mengambil opsi tersebut, ada prosedur wajib yang harus segera dipenuhi agar akun pendaftaran tidak terkunci.
Alur Penolakan Rekomendasi Sekolah
Orang tua atau wali murid wajib menyatakan penolakan secara resmi demi membuka kembali akses pemilihan sekolah, jurusan, atau jalur lain pada akun siswa. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi Formulir Daring: Akses dan lengkapi formulir pendataan pernyataan penolakan melalui tautan resmi forms.gle/uwjpk4bKEGT1Qv7c8.
- Unggah Surat Pernyataan: Unduh, isi, dan tanda tangani surat pernyataan penolakan di atas materai Rp10.000, lalu unggah ke dalam formulir tersebut.
Proses Sinkronisasi Akun
Setelah formulir dan dokumen digital diterima, Tim IT SPMB akan melakukan pemutakhiran data (tagging) pada sistem secara berkala. Proses ini membutuhkan waktu tunggu dengan interval minimal setiap satu jam sekali. Setelah verifikasi selesai, akses akun CMB akan otomatis terbuka kembali untuk memilih jalur alternatif.
Imbauan Dinas Pendidikan Jawa Barat
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk meneliti kembali kelengkapan berkas yang diunggah. Hal ini penting agar proses administrasi pendaftaran berjalan lancar dan tidak terhambat sistem.
Masyarakat dan CMB disarankan untuk memantau akun pendaftaran secara berkala. Jika menemukan kendala teknis, Anda dapat langsung menghubungi layanan informasi melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di wilayah masing-masing. ***








