Diduga Bentuk Kasta Sosial, Kelas ‘VIP’ Ber-AC di SMPN 1 Sidareja Cilacap Disorot Wali Murid

CILACAP, MATA-PERISTIWA.ID – Dugaan praktik pengotak-ngotakkan siswa berdasarkan status sosial dan jabatan orang tua di SMP Negeri 1 Sidareja, Kabupaten Cilacap, memicu gejolak. Kebijakan internal yang memisahkan fasilitas belajar ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di sekolah negeri.

Berdasarkan investigasi lapangan, ruang Kelas I di sekolah tersebut disorot tajam karena diduga sengaja dipetakan menjadi “Kelas VIP”. Ruangan tersebut dihuni oleh anak-anak dari kalangan keluarga kaya, pengusaha, serta anak pejabat setempat dengan fasilitas istimewa berupa pendingin ruangan (AC).

Sementara itu, kondisi kelas-kelas lainnya harus puas dengan fasilitas seadanya. Gelombang keberatan pun bermunculan dari para orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi melindungi psikologis anak mereka.

“Anak orang kaya dan pejabat dikumpulkan jadi satu di Kelas I dengan fasilitas AC. Sementara anak dari masyarakat biasa di kelas lain dengan fasilitas seadanya. Ini sekolah negeri, mengapa harus ada pembatasan sosial?” cetus salah satu wali murid berinisial X dengan nada kecewa.

Wali murid lain berinisial Y menambahkan, kondisi ini memicu rasa minder dan kecemburuan sosial di antara siswa. Seolah-olah ada perlakuan khusus yang tolok ukurnya adalah jabatan dan kekayaan orang tua.

Kepala Sekolah Akui Sistem Tersebut Warisan Masa Lalu

Merespons riak di lapangan, awak media langsung melakukan konfirmasi tatap muka dengan pihak manajemen sekolah. Saat ditemui, Kepala SMP Negeri 1 Sidareja secara blak-blakan mengakui adanya pengelompokan tersebut.

Ia menyebut sistem kelas istimewa itu merupakan warisan dari kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Pihaknya mengaku terkejut saat pertama kali menjabat dan menemukan adanya label “Kelas VIP”.

Bacaan Lainnya

“Begitu masuk, saya tanya ke guru-guru. Katanya itu kelas VIP, Pak. Saya bilang, zaman sekarang kok ada kelas VIP? Semuanya tidak boleh. Dulu Sekolah Standar Nasional (SSN) saja dihapus pemerintah, kok ini malah ada kelas VIP? Makanya saya perintahkan untuk dihapus,” ujar Kepala Sekolah kepada awak media, Senin (15/6/2026).

Terapkan Kebijakan Transisi dan Rencana Penghapusan

Kendati demikian, Kepala Sekolah tidak menampik adanya dilema di lapangan. Fasilitas AC di Kelas I tersebut murni dipasang dan dibiayai secara mandiri oleh paguyuban orang tua murid di kelas tersebut, di luar anggaran resmi sekolah.

Agar tidak menimbulkan benturan dengan orang tua yang sudah telanjur mengeluarkan biaya, sekolah mengambil kebijakan transisi:

  • Penyelesaian Bertahap: Kelas VIP yang sudah berjalan akan diselesaikan hingga masa tahun ajaran tersebut berakhir agar tidak memicu kegaduhan.
  • Larangan untuk Siswa Baru: Sekolah melarang keras adanya praktik serupa untuk tahun ajaran baru. Semua kelas baru wajib difasilitasi setara.
  • Mediasi Komite: Menginstruksikan Komite Sekolah menjalin komunikasi persuasif dengan wali murid terkait rencana penghapusan fasilitas pembeda tersebut.

“Kalau yang sudah berjalan, jika langsung dibongkar seketika, nanti geger di orang tua. Jadi sementara ikuti dan dirampungkan dulu. Tapi untuk yang baru, sudah tidak ada lagi. Semuanya wajib sama rasa sama rata,” tegas Kepala Sekolah.

Di sisi lain, pihak wali murid mendesak instansi berwenang untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap serta Inspektorat segera turun ke lapangan guna melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *