Diduga Ada Manipulasi Data Domisili SPMB 2026, FWJI Korwil Tangsel Surati Disdik dan Ancam Jalur Hukum

TANGERANG SELATAN, MATA-PERISTIWA.ID – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai polemik hangat. Dugaan pemalsuan data kependudukan atau dokumen domisili mencuat demi meloloskan calon peserta didik ke SMP negeri, yang memicu sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kota Tangerang Selatan, Sutrisno, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Menurutnya, dugaan manipulasi data ini sangat mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.

“Sungguh miris. Banyak anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya berhak mengenyam pendidikan di sekolah negeri justru tersingkir. Hak mereka diduga dirampas oleh oknum yang memanipulasi data agar siswa titipan dapat diterima,” tegas Sutrisno, Jumat (31/7/2026).

Kadisdik Tangsel Bungkam, FWJI Layangkan Surat KIP

Sebelum menempuh langkah administratif formal, FWJI Korwil Tangsel mengaku telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Tangsel belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Sikap diam instansi terkait mendorong FWJI Korwil Tangsel mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat resmi Permohonan Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

FWJI mendesak Disdik Tangsel membuka rincian daftar siswa yang diterima di seluruh SMP negeri se-Kota Tangerang Selatan guna menguji validitas data pada jalur penerimaan yang rawan penyimpangan.

5 Poin Tuntutan Tegas FWJI Korwil Tangsel

Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap sistem pendidikan yang bersih dan akuntabel, FWJI Korwil Tangsel menggarisbawahi lima tuntutan utama:

Bacaan Lainnya
  • Transparansi Data: Mendesak Disdik Tangsel membuka rincian daftar siswa yang diterima di seluruh SMP negeri secara terbuka.

  • Usut Tuntas Kecurangan: Mengusut dugaan pemalsuan data kependudukan pada SPMB 2026 secara objektif dan transparan.

  • Evaluasi Sistem: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi berkas peserta didik agar kasus serupa tak terulang.

  • Lindungi Hak Siswa Prasejahtera: Menjamin hak anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses sekolah negeri yang adil.

  • Opsi Jalur Hukum: Melaporkan indikasi pemalsuan data kependudukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur pidana.

FWJI berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya proses penerimaan siswa baru yang jujur, transparan, dan akuntabel di Kota Tangerang Selatan.

(Tris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *