SERANG, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik dugaan penipuan dengan modus penarikan uang administrasi (ADM) bagi para pencari kerja kembali terjadi di wilayah Provinsi Banten. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Sinar Sanpan Gemilang (SSG), sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) yang berlokasi di Kampung Baluk Peusar, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sejumlah pelamar kerja, khususnya warga asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mengaku menjadi korban. Mereka dimintai uang hingga jutaan rupiah dengan iming-iming pasti ditempatkan di sebuah perusahaan pembuatan pensil, namun hingga kini hanya diberikan janji kosong.
“Kami diminta uang administrasi sebesar Rp3.000.000 oleh pihak PT Sinar Sanpan Gemilang. Ada yang sudah bayar lunas, ada juga yang bayar setengahnya dulu sebesar Rp1,5 juta dengan perjanjian dilunasi setelah masuk kerja,” ungkap salah satu pelamar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (14/6/2026).
Korban menambahkan bahwa berkas lamaran mereka sudah masuk sejak Mei 2026. “Kuitansi dan bukti transfer semua lengkap. Kalau dalam waktu dekat kami tetap tidak disalurkan bekerja, kami akan melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Staf Umum Yayasan Akui Aliran Uang Masuk ke Direktur Utama
Merespons keluhan para pelamar, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan penyalur tersebut. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Staf Umum PT Sinar Sanpan Gemilang, Ulung, membenarkan adanya penarikan uang dari para calon tenaga kerja.
Ulung berdalih bahwa dana tersebut ditarik atas sepengetahuan pimpinan tertinggi perusahaan dan saat ini manajemen tengah menunggu kepastian dari pabrik mitra.
Beberapa poin klarifikasi dari pihak manajemen PT SSG meliputi:
-
- Aliran Dana: Uang administrasi yang ditarik dari pelamar telah ditransfer langsung ke rekening Direktur Utama PT SSG, Ali.
- Rencana Penempatan: Para pelamar kerja tersebut memang direncanakan untuk mengisi posisi di pabrik pembuatan pensil.
- Tenggat Waktu: Manajemen meminta waktu kepada para pelamar hingga tanggal 17 Juni 2026 untuk kepastian panggilan kerja.
Ulung juga menambahkan, jika pelamar batal bekerja, mereka diperbolehkan melakukan proses cabut berkas. “Uang administrasi akan dikembalikan setelah 14 hari kerja sejak pencabutan berkas pengunduran diri. Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi internal dari pihak perusahaan,” katanya.
Sanksi Hukum Tegas Mengancam Yayasan Penyalur Nakal
Secara regulasi di Indonesia, lembaga penempatan atau yayasan penyalur tenaga kerja dilarang keras memungut biaya penempatan kepada pekerja, terkecuali untuk golongan jabatan tertentu yang telah diatur resmi oleh undang-undang kementerian.
Jika terbukti menarik uang dengan janji palsu, badan usaha tersebut dapat dijerat sanksi pidana berlapis: Pasal 378 KUHP: Terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara; Pasal 372 KUHP: Terkait penggelapan dana milik orang lain; dan Pencabutan Izin: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memiliki otoritas penuh untuk menutup operasional dan mencabut izin resmi lembaga yang terbukti melakukan penipuan sistematis.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Direktur Utama PT SSG guna mendapatkan keterangan resmi secara berimbang mengenai total jumlah pencari kerja yang telah menyetorkan uang. ***








