Wanita Asal Bandung Disekap 3 Tahun, Polda Jabar Buru Pelaku Penganiayaan

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29). Korban yang berasal dari Kabupaten Bandung tersebut diduga diculik dan disekap oleh rekan prianya selama tiga tahun hingga mengalami luka fisik yang sangat memprihatinkan.

Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah kakak korban mengajukan laporan resmi dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku penganiayaan berat ini adalah seorang pria berinisial TH. Kasus tragis ini terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari orang tak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa korban tengah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Pelapor langsung mendatangi RSHS dan menemukan korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan,” ujar Hendra pada Selasa, 16 Juni 2026.

Sebelum ditemukan di rumah sakit, pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui keberadaan YTT. Korban dinyatakan hilang tanpa kabar selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Selama masa penyekapan tersebut, korban diduga kuat menjadi sasaran penganiayaan berkala oleh pelaku TH. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya menggunakan berbagai alat bantu, mulai dari benda tumpul hingga senjata tajam. Tidak hanya menderita kekerasan fisik, barang-barang berharga milik korban pun dilaporkan raib.

Kondisi fisik YTT saat ini dilaporkan sangat kritis. Akibat penganiayaan fisik yang berkepanjangan, korban mengalami gangguan penglihatan, cacat pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak bisa berjalan. Selain trauma fisik dan psikologis, korban juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 52 juta.

“Berdasarkan laporan yang masuk, dugaan tindak pidana ini mengarah pada penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Hendra.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *