Modus Paket Sparepart dan Toko Kelontong, Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Pasokan Jakarta

BOGOR, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar modus operandi baru peredaran ratusan ribu butir Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Bogor Raya, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton terhadap para tersangka, pasokan obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Hexymer, hingga Calmet tersebut dikirim dari kawasan Pramuka, Jakarta, menggunakan jasa kurir ekspedisi.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas ekspedisi dan aparat, para pelaku memanipulasi keterangan pengiriman barang dengan modus menyamarkannya sebagai paket suku cadang (sparepart).

“Pengakuan tersangka, barang terlarang ini dibeli dan dikirim dari Jakarta, tepatnya seputaran wilayah Pramuka. Modus pengirimannya mengelabui petugas dengan mengaku paket berisi sparepart,” ujar Kompol Ali Jupri di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

Disimpan di Lemari hingga Dijual Lewat Toko Kelontong Kamuflase

Ali membeberkan, pengungkapan besar ini menyasar beberapa lokasi penyimpanan (gudang), di antaranya wilayah Cimahpar dengan barang bukti menyita 112.000 butir OKT, serta wilayah Bogor Barat sebanyak 51.455 butir OKT.

Setibanya paket di Bogor, para tersangka menyimpannya di dalam kardus dan lemari pakaian sebelum didistribusikan ke jaringan toko-toko penampung di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Guna menghindari kecurigaan warga, obat keras tersebut diedarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai toko kelontong harian.

“Mereka menyamar seolah-olah jualan kebutuhan sehari-hari, seperti jualan sabun atau sembako. Itu strategi penyamaran yang mereka lakukan di lapangan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

61 Kasus Diungkap, 68 Tersangka Diamankan Selama 3 Bulan

Pengungkapan peredaran OKT ini merupakan bagian dari hasil Operasi Pemberantasan Narkoba yang digelar Satresnarkoba Polresta Bogor Kota selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, merinci bahwa dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, pihaknya berhasil membongkar 61 kasus narkotika dan mengamankan total 68 orang tersangka.

Adapun total rincian barang bukti yang disita petugas meliputi:

  • Obat Keras Tertentu (OKT): 212.782 butir

  • Tembakau Sintetis: 1.276,59 gram

  • Ganja Kering: 328,82 gram

  • Sabu-sabu: 252,75 gram

  • Biang Sintetis: 198 gram

  • Psikotropika: 870 butir

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bogor Kota guna proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan pemasok utama.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *