TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Harmoko, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Ma (29) dan Es (37). Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.
“Selama ini layanan Call Center 110 lebih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana umum. Namun kali ini, informasi yang kami terima berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar Syofian, Rabu (29/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa kendala berarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ma dan Es diketahui hanya berperan sebagai pengguna narkotika.
Keduanya bukan pengedar, tidak tergabung dalam jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional, serta bukan merupakan residivis kasus narkotika.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul sabu yang digunakan oleh kedua pelaku.
Selanjutnya, Satresnarkoba bersama tim asesmen dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang melakukan proses asesmen terhadap keduanya.
Hasilnya, Ma dan Es direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
Ma akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, sedangkan Es menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Syofian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan kewenangan masing-masing fungsi kepolisian.
“Kami mengapresiasi laporan warga. Meskipun umumnya 110 digunakan untuk layanan kriminal, informasi apa pun yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai kewenangan masing-masing fungsi,” tegasnya.
Ia berharap proses rehabilitasi dapat menjadi kesempatan bagi kedua pengguna untuk pulih dari ketergantungan narkoba.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi guna mewujudkan Kota Tanjungpinang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
( Leni )





