Oknum P3K Pemprov Kepri Diciduk Polisi, 25 Paket Ganja Diamankan

Tanjungpinang, mata-peristiwa.id – Oknum P3K Pemprov Kepri inisial RS diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta barang bukti 25 paket ganja dengan berat 50,82 gram.

Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan rekapan periode Bulan Juni 2026 dengan jumlah 11 perkara dan 12 tersangka dari 12 orang tersangka 6 orang merupakan residivis kasus yang sama.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi menuturkan barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2982,21 gram, ekstasi dua butir, dan ganja 4853 gram.

“Peran dari kedua belas tersangka ini menjual, membeli dan menjadi perantara jual beli narkotika,” terang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu (17/6/2026).

Untuk penangkapan terhadap kasus Narkotika jenis ganja, terdapat tiga laporan polisi didapati tiga orang tersangka diamankan inisial RS,RR dan YM.

“Awalnya kami mengamankan RS pada 6 Juni 2026 di Jalan Kijang Lama dari tangan RS kami menemukan 25 paket ganja dengan berat 50,82 gram dimana status RS merupakan P3K di salah satu dinas Pemprov Kepri,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tanggal 7 Juni 2026 tersangka RR berhasil diamankan di Kijang Kota dengan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja 1100,46 gram.

“Dari tersangka RR kami melakukan pengembangan terhadap inisial YM berhasil kami amankan di salah satu penginapan di Tanjungpinang dengan barang bukti ganja 3701,77 gram,” jelas AKP Lajun.

Bacaan Lainnya

Dari ketiga tersangka tersebut, AKP Lajun melanjutkan, total narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 4 Kg dan telah dilakukan pemusnahan.

Selain ketiga tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga kembali mengamankan dua orang inisial BA dan HS dengan barang bukti 2973,54 gram narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu yang dibawa HS dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut dan dari Kijang HS dijemput oleh BA, dua orang tersangka ini akan diberikan upah Rp50 juta per paketnya apabila narkotika jenis sabu telah diserahkan di Jambi,” tutur Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 119 ayat 2 huruf A UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 123. (Leni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *