INDRAMAYU, MATA-PERISTIWA.ID – Agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu terpaksa ditunda. Seharusnya digelar pada Rabu (17/06/2026), sidang tersebut dijadwalkan ulang menjadi Kamis (18/06/2026) besok.
Penundaan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan tambahan waktu kepada majelis hakim untuk merampungkan berkas tuntutan.
Alasan Penundaan Sidang
Jaksa Penuntut Umum, Aghnil Wafaa Roby, menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu tambahan karena baru saja menerima hasil forensik terbaru. Hasil tersebut mencakup tes DNA terhadap bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) serta laporan forensik rekaman CCTV yang diminta oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.
“Kami memohon waktu satu hari untuk menunda pembacaan tuntutan agar berkas dapat kami selesaikan secara komprehensif,” ujar Aghnil di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang hari ini, terungkap bahwa sampel bercak darah yang ditemukan di ruko milik korban, Budi, telah terkonfirmasi cocok dengan profil DNA korban. Sementara itu, untuk bukti rekaman CCTV, JPU menyatakan prosesnya telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan resmi dari pihak kepolisian.
Instruksi Tegas Majelis Hakim
Merespons permohonan tersebut, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata memberikan waktu tambahan satu hari dengan catatan agar berkas tuntutan benar-benar siap dan lengkap.
“Besok tidak ada penundaan lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 13.00 WIB,” tegas Wimmi sembari mengetuk palu menutup sidang.
Kilas Balik Kasus
Kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Indramayu ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, pada Kamis (28/08/2025). Peristiwa keji tersebut menewaskan lima anggota keluarga, yakni H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak mereka, RK (7) dan bayi B (8 bulan).
Jasad kelima korban ditemukan pada Senin (01/09/2025) setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kepolisian menetapkan Ririn dan Priyo sebagai tersangka utama. Keduanya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (08/09/2025) dini hari.
Kini, publik menanti agenda pembacaan tuntutan esok hari sebagai langkah krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban. ***








