SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi pemerintah. Sebanyak 80 karung pupuk diamankan dalam operasi yang berlangsung di depan Mapolsek Jaya Karya, Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Minggu (14/06/2026) malam.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Kronologi Penangkapan
Petugas piket Polsek Jaya Karya menerima laporan adanya dua unit mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KH 9231 PF dan KH 8229 FT yang mengangkut pupuk jenis NPK Phonska dan Urea. Pupuk tersebut diduga dibawa keluar dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menuju arah Kota Sampit.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota segera melakukan penghadangan di depan Mapolsek Jaya Karya. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas meminta sopir untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Edi Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan muatan, petugas mendapati total 80 karung pupuk bersubsidi, dengan rincian masing-masing pikap membawa 40 karung.
Pemilik Tanpa Izin Resmi
Setelah dimintai keterangan oleh petugas, para sopir kemudian menghubungi pemilik barang berinisial MSD (56). Setibanya di Mapolsek, MSD mengakui bahwa 80 karung pupuk tersebut adalah miliknya yang ia kumpulkan dengan cara membeli dari sejumlah petani di Desa Lempuyang. Rencananya, pupuk tersebut akan dibawa ke Sampit untuk dijual kembali.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan dokumen, MSD tidak dapat menunjukkan izin usaha distribusi pupuk bersubsidi maupun dokumen resmi (Delivery Order/DO) dari pemerintah.
“Karena tidak memiliki legalitas resmi terkait distribusi pupuk bersubsidi, pemilik berinisial MSD beserta barang bukti dua unit mobil dan 80 karung pupuk kini telah diamankan di Mapolsek Jaya Karya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Edi Wiyoko.
Tindakan tegas ini dilakukan pihak kepolisian sebagai komitmen dalam menjaga ketahanan pangan dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ****








